![]() |
ilustrasi |
Jakarta – Setiap pekerja berhak menerima gaji sesuai jadwal yang telah disepakati. Namun, banyak perusahaan yang sering menunda pembayaran gaji karena berbagai alasan. Perusahaan yang terlambat membayar gaji wajib membayar denda kepada karyawan. Berikut adalah ketentuan terkait denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa denda untuk keterlambatan pembayaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Benar, jika perusahaan terlambat membayar upah, maka denda akan dikenakan sesuai dengan Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ungkap Anwar saat dihubungi oleh Kompas.com pada Jumat (13/9/2024). Denda ini dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, denda dikenakan jika perusahaan terlambat membayar gaji lebih dari empat hari dari tanggal yang ditentukan. Besaran denda bergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran.
Berikut adalah ketentuan mengenai besaran denda untuk perusahaan yang telat membayar gaji:
- Hari ke-4 hingga ke-8:*Denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan.
- Setelah hari ke-8: Denda bertambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan total denda dalam sebulan tidak boleh melebihi 50 persen dari gaji.
- Jika lebih dari 1 bulan: Denda ditambah bunga sesuai dengan suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Anwar menegaskan bahwa denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar gaji penuh kepada pekerja. Dengan demikian, pekerja akan menerima gaji utuh ditambah denda sesuai jumlah hari keterlambatan.
Konsekuensi jika Tidak Membayar Denda
Anwar menambahkan bahwa jika perusahaan tidak membayar denda keterlambatan, hal ini dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial terjadi akibat ketidaksepakatan antara pengusaha dan pekerja, terkait hak, kepentingan, atau pemutusan hubungan kerja. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur cara menyelesaikan masalah ini, termasuk melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Jika tidak ada kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke pengadilan khusus hubungan industrial.
"Jika perusahaan tidak membayar denda, hal ini bisa menjadi dasar untuk perselisihan hubungan industrial," kata Anwar.(des)