ilustrasi |
Jakarta – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Banyak warga yang ingin mengganti foto lama mereka dengan yang baru pada e-KTP.
Proses penggantian foto pada e-KTP diizinkan, asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk pada e-KTP. Namun, syarat untuk mengganti foto sangat ketat.
“Prosedur penggantian foto e-KTP sangat penting untuk memastikan identitas penduduk selalu mencerminkan kondisi terkini,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, seperti yang dilaporkan oleh situs resmi Dukcapil, Sabtu (28/9/2024).
Ada dua kondisi yang memungkinkan penggantian foto e-KTP: pertama, jika pemegangnya mengalami perubahan fisik permanen; kedua, jika e-KTP tersebut mengalami kerusakan.
Perubahan fisik permanen mencakup cedera berat, penyakit, operasi, atau perubahan signifikan lainnya yang berdampak pada penampilan wajah. Misalnya, jika pemegang e-KTP yang sebelumnya tidak mengenakan hijab kini memutuskan untuk berhijab, hal ini dapat dijadikan alasan untuk mengganti foto.
Selain itu, penggantian foto juga dapat dilakukan jika e-KTP mengalami kerusakan. Namun, hingga saat ini, penggantian foto e-KTP karena kerusakan belum sepenuhnya diterapkan oleh Ditjen Dukcapil, karena prioritas utama adalah mencetak e-KTP untuk pemula yang baru berusia 17 tahun.
Bagi yang ingin mengganti foto di e-KTP, pemohon diharuskan untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa e-KTP lama atau Surat Keterangan Kehilangan jika e-KTP hilang, serta Kartu Keluarga (KK).
Pemohon juga harus membawa dokumen pendukung seperti surat dokter jika penggantian foto disebabkan oleh alasan medis. Petugas akan melakukan perekaman foto baru, dan e-KTP baru akan diterbitkan dengan foto yang terbaru.
Foto pada e-KTP sangat penting sebagai identitas visual untuk berbagai keperluan, termasuk urusan administrasi publik, perbankan, dan transportasi. Oleh karena itu, foto yang mencerminkan penampilan terkini pemegangnya sangat diperlukan untuk mencegah kesalahan identifikasi.
Penggantian foto e-KTP tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus didasarkan pada alasan yang sah sesuai dengan Permendagri No. 74 Tahun 2015.(des)