Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto |
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Penetapan UMP 2025 dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024, diikuti oleh penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 30 November 2024. "Pertemuan ini bertujuan untuk mendengar masukan dari Apindo, yang merupakan bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah terkait isu pengupahan," kata Airlangga usai pertemuan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/10/2024).
Dalam pertemuan itu, pemerintah dan pengusaha mencapai beberapa kesepakatan mengenai pengupahan.
1. Pertimbangan Kondisi Ekonomi
Kedua belah pihak sepakat agar pengupahan tahun depan memperhitungkan kondisi ekonomi dan industri. Terutama, sektor industri padat karya yang saat ini mengalami penurunan. "Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo, yang berasal dari berbagai sektor seperti otomotif, kawasan industri, retail, dan tekstil, berharap pengupahan mencerminkan pertumbuhan perekonomian," ungkapnya. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menambahkan bahwa penetapan skema upah adalah dasar penting yang sangat berpengaruh terhadap industri padat karya. Dia juga menyebutkan bahwa industri padat karya, khususnya sektor tekstil, sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan. "Oleh karena itu, kami perlu bersama-sama memperhatikan tantangan ini agar tidak semakin memburuk," kata Shinta.
2. Mengikuti Regulasi yang Berlaku
Selain mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah dan Apindo sepakat bahwa penetapan skema pengupahan akan mengikuti regulasi yang ada.
3. Pengupahan Tidak Hanya Berdasarkan UMP
Airlangga menyatakan bahwa Apindo berkomitmen untuk memberikan upah pekerja tidak hanya berdasarkan UMP 2025, tetapi juga memperhatikan struktur dan skala upah (SUSU). Ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pekerja, di mana upah yang diterima akan lebih adil dan sesuai dengan prestasi kerja masing-masing. Shinta menegaskan bahwa UMP hanya menjadi standar minimum dan bukan acuan utama dalam pengupahan. "Pada akhirnya, upah yang diterima oleh pekerja tidak hanya didasarkan pada upah minimum," tambahnya. Apindo berkomitmen untuk menjadikan SUSU yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sebagai acuan dalam pengupahan ke depan.
SUSU ini bervariasi tergantung pada kondisi setiap perusahaan dan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. "Jadi, di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada kebijakan perusahaan masing-masing karena kondisi berbeda-beda. Kami akan terus melakukan negosiasi bipartis dan dialog sosial dengan para pekerja," jelasnya.
UMP Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Maksimal 1 Tahun
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan bahwa UMP berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja maksimal 1 tahun. Setelah 1 tahun, pekerja seharusnya menerima kenaikan upah di atas UMP yang berlaku. "Upah minimum hanya untuk pekerjaan dengan masa kerja 0-1 tahun. Setelah itu, ada kenaikan yang diatur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan," jelas Bob. Namun, besaran SUSU ini tidak dapat distandarisasi secara nasional karena tergantung pada kondisi setiap perusahaan dan hasil negosiasi antara perusahaan dan pekerja. "Jika kondisi perusahaan baik, silakan melakukan negosiasi untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi dari upah minimum," tutupnya.(des*)