![]() |
Peserta Sosialisasi Aplikasi Sirekap yang dihelar oleh KPU Solok Selatan di Pesona Alam. Sangir. (Abg) |
Sebagai operator SIREKAP dari anggota KPPS, akan bertanggung jawab dalam menggunakan sistem tersebut untuk mencatat hasil pemungutan suara. SIREKAP merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu yang merupakan platform digital yang digunakan untuk merekam dan melaporkan hasil pemungutan suara tahun 2024. Untuk menggunakan SIREKAP, memerlukan akses ke platform tersebut melalui perangkat HP Android yang terhubung ke internet.
Proses penggunaan SIREKAP umumnya melibatkan langkah-langkah berikut, Log masuk ke sistem: Anda harus memasukkan kredensial yang diberikan oleh penyelenggara pemilu untuk mengakses SIREKAP.
Memasukkan data pemungutan suara: Setelah log masuk, Anda akan diminta untuk memasukkan data hasil pemungutan suara sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Ini dapat mencakup jumlah suara untuk setiap calon atau partai politik, serta informasi lain yang diperlukan untuk rekapitulasi hasil pemungutan suara. verifikasi dan submit: Setelah memasukkan data dengan benar, Anda akan diminta untuk memverifikasi informasi yang telah dimasukkan sebelum men-submit data tersebut ke sistem.
Akurat dan transparan: SIREKAP memungkinkan pencatatan hasil pemungutan suara secara akurat dan transparan, yang dapat membantu mencegah kesalahan atau kecurangan dalam pelaporan hasil pemilu.
Efisiensi: Dengan menggunakan platform digital, proses rekapitulasi hasil pemungutan suara dapat dilakukan secara lebih efisien dan dengan menyediakan data real-time.
Pemantauan dan pelaporan: SIREKAP memungkinkan pengawasan dan pelaporan yang lebih baik terhadap hasil pemungutan suara, yang dapat membantu memastikan integritas pelaksanaan pemilu.
Selain itu, penting untuk melakukan simulasi penggunaan SIREKAP sebelum hari pemungutan suara. Simulasi ini akan membantu anggota KPPS memahami secara mendalam bagaimana menggunakan platform tersebut, memastikan terbiasa dengan antarmuka dan prosesnya, serta membantu mengidentifikasi dan memperbaiki potensi masalah atau kesalahan sebelum pemungutan suara sesungguhnya dilaksanakan.