Aplikasi Temu Dilarang Beroperasi di Indonesia, Mengapa? -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Aplikasi Temu Dilarang Beroperasi di Indonesia, Mengapa?

Sabtu, 05 Oktober 2024

Ini alasan kenapa aplikasi Temu asal China bisa merusak UMKM Indonesia


Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjelaskan mengapa aplikasi Temu asal Tiongkok dapat merugikan UMKM di Indonesia. Aplikasi ini berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Oleh karena itu, Menkominfo telah melarang aplikasi tersebut beroperasi di tanah air.


“Banyak yang bertanya mengenai Temu. Saya tegaskan, Temu tidak boleh beroperasi di Indonesia,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie.


Penting untuk dicatat bahwa Temu merupakan platform e-commerce yang didirikan di Tiongkok dan didukung oleh perusahaan PDD Holdings, dengan kantor pusatnya berlokasi di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mencari dan membeli berbagai produk, mulai dari fashion, elektronik, hingga peralatan rumah tangga, langsung dari 80 pabrik di Tiongkok.


Dengan kata lain, aplikasi ini menghubungkan langsung konsumen dengan produsen, sehingga tidak ada lagi perantara seperti affiliator, reseller, atau distributor. Hal ini memungkinkan konsumen untuk membeli barang langsung dari pabrik, yang tentunya membuat harga yang ditawarkan menjadi lebih murah. Dampaknya, UMKM lokal yang menjual produk serupa dapat kalah dalam persaingan, bahkan berisiko bangkrut.


“Temu sebagai platform dari Tiongkok mengganggu pasar dengan sistem yang mendisrupsi, yaitu menjual langsung dari pabrik ke konsumen. Bayangkan, barang langsung dari pabrik menuju konsumen,” jelas Budi Arie.


Untuk menjaga iklim perdagangan yang lebih sehat dan memastikan keberlangsungan UMKM lokal, Menkominfo dengan tegas melarang aplikasi tersebut beroperasi di Indonesia. Saat ini, Temu sedang mengurus izin operasional agar bisa beroperasi di Indonesia. Sejak diluncurkan pada 2022, aplikasi ini telah mengajukan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun ditolak karena merek yang diajukan sudah terdaftar di Indonesia.


Informasi terbaru menunjukkan bahwa Temu masih berusaha mendapatkan izin operasional dengan melakukan banding ke Kemenkumham. Namun, aplikasi ini kemungkinan besar tetap akan dilarang karena tidak sesuai dengan kebijakan perdagangan yang berlaku di Indonesia.(BY)