![]() |
ilustrasi |
Jakarta - Berikut adalah informasi mengenai cara mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja, beserta syarat-syarat pencairannya.
Berdasarkan keterangan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih bekerja hanya bisa mencairkan sebagian saldo JHT mereka. "Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif bekerja dapat mencairkan saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan pensiun, dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun," jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam rilis tertulisnya pada Agustus 2024.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Aktif
Proses pencairan saldo JHT bagi peserta aktif ini bisa dilakukan melalui kantor cabang atau situs Lapak Asik.
1. Melalui Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan lengkapi formulir 'Klaim JHT'.
- Setelah formulir terisi, ambil nomor antrean dan tunggu giliran di ruang tunggu.
- Saat wawancara, Anda akan menjalani verifikasi data.
- Setelah proses wawancara, klaim saldo JHT akan diproses dan saldo akan ditransfer ke rekening Anda.
2. Melalui Situs Lapak Asik
- Bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp10 juta, pencairan bisa dilakukan secara daring melalui situs Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran 6 MB.
- Setelah data lengkap, simpan dan periksa e-mail untuk jadwal wawancara daring.
- Pada tahap wawancara, akan ada sesi tanya-jawab serta verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah wawancara, proses klaim selesai, dan saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.
Persyaratan Pencairan Saldo JHT
Untuk peserta yang ingin mencairkan 10 persen dari saldo JHT, berikut syarat-syaratnya:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
Sedangkan, untuk pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah, dibutuhkan dokumen tambahan seperti:
- Dokumen perbankan yang diperoleh dari bank mitra.
- Buku tabungan dari bank kerjasama untuk pembayaran JHT 30 persen.
Demikian penjelasan mengenai cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang masih aktif bekerja beserta persyaratannya. (des*)