DPRD Sumbar Resmi Mengesahkan Dua Rancangan Peraturan Daerah -->

Iklan Muba

DPRD Sumbar Resmi Mengesahkan Dua Rancangan Peraturan Daerah

Rabu, 23 Oktober 2024
.


Padang, fajarsumbar.com — Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM., memimpin rapat paripurna yang bertujuan untuk mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Rabu, 23 Oktober 2024.


Dua Ranperda yang disahkan adalah Ranperda mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum.


Dalam rapat tersebut, Muhidi didampingi oleh wakil ketua DPRD Sumbar, yaitu Evi Yandri, Nanda Satria, dan Iqra Chissa. Rapat paripurna juga dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar yang diwakili oleh Plh Sekda Sumbar.


Muhidi menjelaskan bahwa Komisi III dan Komisi V telah melakukan pembahasan mendalam terhadap kedua Ranperda tersebut. “Pembentukan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan penjaminan kredit kepada sektor UMKM, usaha mikro, dan usaha kecil,” ujar Muhidi.


Sementara itu, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum merupakan usulan prakarsa DPRD yang bertujuan untuk mempermudah pengelolaan serta penetapan kebijakan dalam memajukan dan mengembangkan kebudayaan, museum, dan cagar budaya sebagai keunggulan daerah.


Muhidi mengungkapkan bahwa terdapat empat masalah utama dalam bidang kebudayaan, antara lain pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi terhadap lembaga dan pelaku seni dan budaya, pembentukan lembaga kebudayaan, serta penyediaan anggaran untuk pemajuan kebudayaan.


“Sesuai tahapan yang ada, Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah menyelesaikan pembahasan dua Ranperda ini hingga pada tahap Pembicaraan Tingkat I, yaitu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi,” jelasnya.


Keputusan DPRD tentang pengesahan Ranperda ini diberikan Nomor 24/SB/2024 untuk Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero). Sedangkan untuk Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum, persetujuan DPRD diberikan Nomor 25/SB/2024. (*)