DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Jamkrida dan Kebudayaan -->

Iklan Muba

DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Jamkrida dan Kebudayaan

Kamis, 24 Oktober 2024

DPRD Sumbar Setujui Perubahan Badan Hukum Jamkrida dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan


Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna untuk memutuskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu mengenai perubahan status hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, serta Pengelolaan Museum. Rapat dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Rabu, 23 Oktober 2024.


Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri, Nanda Satria, dan Iqra Chissa. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah anggota DPRD lainnya.


Dalam pidatonya, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa Komisi III dan Komisi V telah melakukan analisis mendalam terkait kedua Ranperda ini. Ranperda yang berfokus pada perubahan badan hukum PT. Jamkrida bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan jaminan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sedangkan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum bertujuan untuk memperkuat kebijakan dan pengelolaan dalam melestarikan budaya lokal, museum, dan cagar budaya.


“Dengan dibentuknya Ranperda perubahan badan hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero), diharapkan peran Jamkrida dalam mendukung UMKM semakin kuat. Sementara itu, Ranperda Pemajuan Kebudayaan bertujuan agar pengelolaan dan pengembangan kebudayaan di Sumatera Barat lebih terarah, termasuk dalam menjaga cagar budaya dan mengelola museum," ungkap Muhidi.


Lebih jauh, Muhidi juga menyoroti empat isu utama di bidang kebudayaan, yang mencakup pengarusutamaan kebudayaan dalam pendidikan, penghargaan terhadap lembaga dan pelaku seni budaya, pembentukan lembaga kebudayaan, serta penyediaan anggaran untuk pemajuan kebudayaan.


Dalam rapat tersebut, anggota DPRD periode 2019-2024 telah menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda hingga tahap Pembicaraan Tingkat I, yaitu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi. Diharapkan kedua Ranperda ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD Sumbar juga mengambil keputusan dengan nomor: 24/SB/2024 terkait persetujuan Ranperda perubahan bentuk badan hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero), serta nomor: 25/SB/2024 untuk persetujuan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum. Kedua Ranperda ini telah disetujui untuk diangkat menjadi Peraturan Daerah.


Dengan keputusan ini, diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM serta pelestarian kebudayaan dan cagar budaya di Sumatera Barat. (des*)