![]() |
DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024. |
Padang, fajarsumbar.com - DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan bahwa pembentukan AKD yang lengkap memungkinkan DPRD untuk segera mengoptimalkan seluruh fungsi dan tugasnya. “Dengan terbentuknya seluruh AKD, kami siap untuk menjalankan agenda kedewanan secara efisien,” ungkap Muhidi.
Ia juga menambahkan bahwa Badan Musyawarah DPRD akan segera merancang jadwal dan agenda, termasuk penjadwalan pembahasan APBD untuk tahun 2025 yang menjadi prioritas utama.
Susunan AKD DPRD Sumbar adalah sebagai berikut:
Komisi I: Ketua Syawal, Wakil Ketua Abdurahman, Sekretaris Bagas Banyu Nasution.
Komisi II: Ketua Khairuddin Simanjuntak, Wakil Ketua Ilson Chong, Sekretaris Varel Oriano.
Komisi III: Ketua Indra Datuak Rajo Lelo, Wakil Ketua Mochklasin, Sekretaris Nofrizon.
Komisi IV: Ketua Doni Harsiva Yandra, Wakil Ketua Erick Hamdani, Sekretaris Verry Mulyadi.
Komisi V: Ketua Lazuardi Erman, Wakil Ketua Nurfirmanwansyah, Sekretaris Mario Syahjohan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dipimpin oleh Muhammad Yasin, dengan Wakil Zulkenedi Said, sementara Badan Kehormatan diketuai oleh Bakri Bakar dan Wakil Muzli N. Nur.
Sebagai informasi, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah akan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muhidi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)