Garuda Indonesia Indonesia |
Jakarta - Garuda Indonesia (Persero) akan memberlakukan biaya tambahan bagi penumpang yang ingin memilih kursi dalam penerbangan domestik mulai 26 Oktober 2024.
"Kebijakan baru terkait pemilihan kursi pada penerbangan domestik akan mulai diterapkan pada 26 Oktober 2024," demikian pernyataan resmi perusahaan, Kamis (24/10).
Namun, Garuda Indonesia menegaskan bahwa penerbangan sebelum tanggal tersebut tidak akan mengikuti kebijakan baru ini.
Kebijakan baru pemilihan kursi ini mencakup beberapa ketentuan berikut:
1. Kursi dengan Extra Legroom, seperti baris kursi 21 dan kursi darurat, akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket, baik secara online maupun offline.
2. Kursi reguler juga akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket, baik secara online maupun offline.
3. Anda bisa memilih kursi favorit, baik dengan Extra Legroom maupun kursi reguler, sesuai preferensi dengan biaya tambahan yang ditampilkan saat pembelian.
4. Untuk baris kursi 21, hanya tersedia di sisi kiri dan kanan pada pesawat tipe B777 dan A330.
5. Untuk kursi darurat, hanya tersedia di bagian tengah pada pesawat tipe B777 dan A330. (des*)