Kemenaker Imbau Sritex Tunda PHK Usai Dinyatakan Pailit -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kemenaker Imbau Sritex Tunda PHK Usai Dinyatakan Pailit

Jumat, 25 Oktober 2024

Kantor pusat dan kawasan industri PT Sri Rejeki Isman Tbk.


Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, memberikan tanggapan terkait status kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini dinyatakan pailit.


Indah mengimbau agar PT Sritex beserta anak perusahaannya tidak terburu-buru dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Ia menyarankan agar penundaan PHK dilakukan sampai adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai status perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini.


"Kemenaker meminta PT Sritex dan anak perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak cepat-cepat melakukan PHK kepada pekerja, hingga ada putusan yang inkrah dari MA," jelas Indah dalam pernyataannya yang dilansir pada Kamis (24/10/2024). "Kemenaker juga meminta PT Sritex dan anak perusahaannya untuk tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama dalam hal gaji dan upah," tegasnya.


Selain itu, Indah meminta semua pihak terkait, termasuk manajemen dan serikat pekerja di PT Sritex serta anak perusahaan, untuk tetap tenang dan menjaga situasi perusahaan tetap kondusif. "Segera ambil langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif," tambahnya.


Sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, seperti tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pemohon dalam perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.


Perkara ini juga melibatkan termohon, yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.


"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum perkara tersebut, yang dikutip pada Rabu (23/10/2024). Dengan keputusan ini, putusan sebelumnya mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) juga dibatalkan.


Perkara ini didaftarkan pada 2 September 2024. Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, mengonfirmasi keputusan tersebut yang berakibat pada kebangkrutan PT Sritex.


Menurutnya, keputusan yang diambil dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex. "Permohonan pemohon dikabulkan, dan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 dibatalkan," ungkapnya.


Menyikapi kondisi PT Sritex, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari masalah yang terjadi, termasuk isu kebangkrutan perusahaan tersebut. "Kita perlu pelajari lebih dalam mengapa bisa bangkrut," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024).


Ia menambahkan, Kemenperin akan mengevaluasi model bisnis yang diterapkan perusahaan berkode saham SRIL ini dan berusaha memahami apakah kebangkrutan Sritex disebabkan oleh masalah di industri tekstil atau faktor lain yang dihadapi oleh kantor pusat.(des*)