![]() |
ilustrasi |
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengumuman UMP akan dilakukan pada 21 November 2024.
"UMP akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 November. Sekarang kan masih Oktober," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/10/2024).
Indah menjelaskan bahwa terdapat usulan dari Dewan Pengupahan Nasional untuk mengubah rumus perhitungan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan, yang merupakan pengganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Saya mengacu pada Dewan Pengupahan Nasional, karena hingga kini belum ada surat resmi permohonan dari pimpinan serikat pekerja mengenai upah. Banyak yang dibahas di media, tetapi secara resmi, dari perwakilan Dewan Pengupahan ada yang mengusulkan agar pengalihan UMP maksimal di angka 1, sementara pihak pengusaha meminta batas maksimal 0,3," jelasnya.
Dia mengakui bahwa terdapat perbedaan antara keinginan pengusaha dan pekerja. Namun, dia percaya akan ada solusi dari kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
"Ada perbedaan antara apa yang diinginkan pengusaha dan pekerja, tetapi insya Allah ada titik temu dari Pak Menteri," tambahnya.
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya, berencana menggelar aksi besar pada 24 Oktober 2024.
Aksi tersebut diperkirakan dihadiri oleh sekitar tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek dengan dua tuntutan utama: pertama, kenaikan upah minimum untuk tahun 2025 sebesar 8-10%, dan kedua, pencabutan UU Cipta Kerja, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat dalam lima tahun terakhir buruh hampir tidak mendapatkan kenaikan upah yang signifikan. Selama dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%, yang bahkan lebih rendah dari inflasi yang mencapai 2,8%. Ini berarti buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan," jelas Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (22/10). (des*)