Calon peserta pegawai dalam Perjanjian kerja (PPPK). Ilustrasi |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Padang Panjang mulai dibuka Selasa (1/10). Tersedia 71 formasi
Rincian 71;formasi itu, 18 formasi guru dan teknis 53 formasi yang dibagi menjadi dua gelombang pendaftaran.
Gelombang I dimulai pada 1 Oktober, dan gelombang kedua pada 17 November.
Pada pendaftaran ini, pemko membuka peluang kepada empat kategori pendaftar. Di antaranya Eks THK II Kota Padang Panjang yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga non aparatur sipil negara (tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN untuk gelombang I.
Sedangkan untuk gelombang kedua khusus untuk pendaftar dengan kategori tenaga non ASN yang mempunyai pengalaman bekerja minimal dua tahun secara terus menerus dan masih aktif bekerja dan tidak terdata pada database BKN, serta lulusan PPG untuk formasi guru.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Zendra Permana, mengatwkan, 53 formasi untuk teknis ini dibuka untuk semua jurusan, baik S1/D-IV, D-III, SLTA maupun SLTP.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran PPPK serentak seluruh Indonesia untuk gelombang I, dengan usia paling rendah 20 tahun. Untuk persyaratan sesuai dengan yang telah kita umumkan. Kita berharap 71 formasi ini akan terisi semua saat penetapan kelulusan nantinya,” ujar Zendra.
Sedangkan 18 formasi guru yang dibuka, tambah dia, di antaranya guru agama Islam dua formasi, guru bahasa Indonesia (3 formasi), uru IPA (2 formasi), guru IPS (1 formasi), guru Kelas SD (4 formasi), guru Matematika (1 formasi), guru Penjasorkes (2 formasi), guru PPKN (2 formasi), guru PPKN (2 formasi) dan guru Seni Budaya (1 formasi).
Sedangkan untuk formasi teknis, dokter hewan satu formasi, D-IV/S1 (8 formasi), D-III (6 formasi) dan 34 formasi untuk SLTA/SMA, serta empat formasi untuk tingkat SLTP/SMP. (syam)