![]() |
ilustrasi |
Jakarta - Berita tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Terdapat 27 hari libur yang menjadi acuan bagi masyarakat, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program kerja di tahun mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 mengenai hari-hari libur.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan berdasarkan SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hari Libur Nasional Tahun 2025:
- Tahun Baru 2025 pada 1 Januari 2025
- Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025
- Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025
- Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret dan 1 April 2025
- Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April 2025
- Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025
- Hari Raya Waisak 2569 BE pada 12 Mei 2025
- Kenaikan Yesus Kristus pada 29 Mei 2025
- Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025
- Idul Adha 1446 Hijriah pada 6 Juni 2025
- 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah pada 27 Juni 2025
- Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W pada 5 September 2025
- Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada 25 Desember 2025
Cuti Bersama Tahun 2025:
- Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 28 Januari 2025
- Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 28 Maret 2025
- Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025
- Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE pada 13 Mei 2025
- Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 30 Mei 2025
- Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah pada 9 Juni 2025
- Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada 26 Desember 2025