![]() |
ilustrasi |
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menginformasikan bahwa pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada tanggal 21 November 2024. Pengumuman ini akan dilakukan melalui sebuah surat resmi.
"Ya, mengenai UMP ini, kami masih memiliki waktu. Kami akan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 21 November untuk provinsi," ungkapnya setelah rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Yassierli menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih dalam proses melakukan kajian dan simulasi untuk menghitung UMP, yang akan didasarkan pada inflasi serta data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami tentu akan menghitung terlebih dahulu berdasarkan data dari BPS yang akan kami terima pada tanggal 6 (November). Dari situ, kami akan melakukan simulasi dan perhitungan mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Yassierli.
"Dari hasil tersebut, kami akan melihat langkah-langkah yang dapat diambil. Yang terpenting, kami ingin memberikan solusi terbaik untuk negara ini," tambahnya.
Sebelumnya, Kemnaker telah menyampaikan adanya usulan untuk melakukan penyesuaian terhadap indeks tertentu atau alpha dalam formula perhitungan UMP tahun 2025. Usulan ini diajukan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang berasal dari serikat pekerja dan pengusaha.
Indeks yang disebut dengan alpha adalah variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten/kota. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023, alpha ditetapkan berada dalam rentang nilai 0,1 hingga 0,3.
"Sesuai dengan PP 51/2023, nilai alpha bisa mencapai 0,3. Depenas telah melakukan sidang, dan terdapat usulan dari pihak Serikat Pekerja serta pengusaha untuk melakukan penyesuaian terhadap alpha," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat diwawancarai oleh wartawan, Selasa (22/10/2024). (des*)