Plt Bupati Rahmang, Kepala OPD Kooperatif Berikan Data Dibutuhkan Tim BPK Sumbar -->

Iklan Muba

Plt Bupati Rahmang, Kepala OPD Kooperatif Berikan Data Dibutuhkan Tim BPK Sumbar

Rabu, 09 Oktober 2024
Plt Bupati Padang Pariaman Rahmang (foto.doc.ikp)



Padang Pariaman - Plt.Bupati Padang Pariaman Rahmang, menegaskan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Entry Briefing Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) di ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Bupati, Parik Malintang, pada Rabu (9/10/2024).


Pertemuan itu pihak jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Padang Pariaman dengan BPK Sumbar ini, merupakan Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.


Pelaksanaan Entry Briefing ini, ikut Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CFrA didampingi Kasubaud Sumbar I Novemris  bersama Ketua Tim dan Anggota.


Sedangkan dari unsur Pemdakab Padang Pariaman, ada Sekda Rudy Repenaldi Rilis, Inspektur Hendra Aswara, dan seluruh Kepala OPD.


Rahmang mengucapkan Selamat datang kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar ini yang baru enam hari bertugas di Sumbar.


Plt.Bupati Rahmang meminta kepada seluruh Kepala OPD agar kooperatif dan proaktif dalam menyikapi semua permintaan dokumen dan data yang dibutuh oleh Tim Pemeriksa. 


"Hal demikian, untuk kelancaran proses pemeriksaan pendahuluan ini, dan penuhi semua data, dan dokumen yang di minta mereka" pintanya


Dia pun menyebut, tidak perlu ada kekhawatiran Kepala OPD. Karena, pemeriksaan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Daerah.


"Sebab, kita bekerja memang harus sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundangan yang berlaku" imbuhnya


Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra didampingi Kasubaud Sumbar I, Novemris mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Tim BPK melalui proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi.


Menurut dia, ini dilakukan secara independen objektif dan profesional. Juga berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah.


"Pada akhirnya, ditujukan untuk memberikan kesimpulan terhadap kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tersebut" tutur Sudarminto Eko Putra.


Pemeriksaan pendahuluan ini, kata dia, merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Juga untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Daerah.


Ia jelaskan, pemeriksaan ini akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Yaitu tahapan pendahuluan selama 15 hari, dan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan terinci.


"Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemeriksaan LKPD tahun 2024. Jika ada yang belum selesai pada pemeriksaan ini, maka akan kita lanjutkan pada pemeriksaan pendahuluan pada LKPD tahun 2024" pungkasnya.


Dia meminta dukungan dan kerjasama kepada semua pihak untuk kelancaran pemeriksaan yang sedang kita laksanakan.


Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Padang Pariaman ini, berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 297/ST/XVIII/PDG/10/2024 dengan Ketua Tim, Reza Akbar Latief, beranggotakan 4 orang.(rsaco).