Polda Sumbar Gelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik -->

Iklan Atas

Polda Sumbar Gelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 17 Oktober 2024

Seminar keterbukaan informasi publik yang digelar Polda Sumbar. 


Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan seminar hukum mengenai keterbukaan informasi publik, yang diinisiasi oleh bidang hukum Polda Sumbar.


Seminar bertema “Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polda Sumbar Dalam Rangka Membangun Kepercayaan Publik Guna Mewujudkan Polri yang Presisi” ini dilaksanakan di kantor Polda Sumbar pada Selasa (15/10/2024).


Dalam seminar ini, Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli, diundang sebagai narasumber. Selain itu, seminar juga menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, serta akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas.


Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Prabowo Santoso, yang membuka acara ini menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah elemen kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.


“Keberhasilan program reformasi telah melahirkan sistem pemerintahan yang terbuka, sehingga informasi di badan publik harus dapat diakses dengan mudah dan cepat,” kata Prabowo Santoso.


Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar, Kombes Pol Janes H Simamora, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan bagi setiap badan publik, termasuk Polda Sumbar. Oleh karena itu, jajaran kepolisian harus memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Acara ini sangat penting bagi seluruh jajaran kepolisian. Mereka harus mengikutinya dengan serius, karena setiap saat jika ada permintaan data dari masyarakat, wajib dijawab,” jelas mantan Kapolres Lembata ini. “Jadi, pemahaman mengenai alur dan prosedur untuk menjawab permintaan tersebut sesuai dengan UU KIP sangatlah penting.”


Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhli, memberikan apresiasi kepada Bidang Hukum Polda Sumbar yang telah mengadakan seminar ini. 


“Komisi Informasi Sumbar sangat menghargai upaya Bidang Hukum Polda Sumbar di bawah kepemimpinan Kombes Janes, yang telah mengangkat isu keterbukaan informasi publik ini,” ujar Idham Fadhli. “Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sumbar untuk memahami dan menerapkan UU KIP di lingkungan mereka.(des*)