![]() |
Jokowi bentuk Kortastipikor Polri jelang lengser. |
Jakarta – Presiden RI Joko Widodo secara resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, terdapat tiga lembaga yang memiliki wewenang dalam menangani kejahatan luar biasa tersebut. CNNIndonesia.com merangkum tugas dan kewenangan masing-masing lembaga sebagai berikut.
Kortastipidkor
Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam melakukan pembinaan serta menyelenggarakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kakortastipidkor dibantu oleh Wakil Kakortastipidkor (Wakakortastipidkor).
"Kortastipidkor terdiri atas maksimal 3 (tiga) direktorat," demikian tertulis dalam Pasal 20A ayat 5 Perpres 122/2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tiga direktorat tersebut meliputi Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Listyo menyatakan Kortastipidkor akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk bekerja sama dengan instansi lainnya seperti KPK dan Kejaksaan, guna mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Di dalam tubuh Polri sendiri, terdapat Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi yang melibatkan sejumlah mantan pegawai KPK, seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Novel mengaku belum mengetahui secara pasti tugas dan lingkup kerja dari Kortastipidkor. Namun, menurutnya, tugas-tugas tersebut seharusnya mencakup pencegahan dan penindakan korupsi.
"Dengan terbentuknya Kortastipidkor Polri ini, kami berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih baik lagi, namun saya tetap berpendapat bahwa penguatan KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi masih penting," ungkap Novel dalam pesan tertulis.
"Saya rasa saya tidak terlibat dalam Kortastipidkor, karena saya belum pernah membahasnya dengan Direktorat Tipikor Bareskrim," tambahnya.
Mantan penyidik KPK ini menyebut bahwa dirinya akan lebih banyak membantu Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, meskipun Kortastipidkor telah dibentuk. Tugas tersebut akan dilaksanakan hingga adanya arahan lebih lanjut dari Kapolri.
KPK
Keberadaan KPK didukung oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara dalam lingkup eksekutif.
Meskipun berada dalam rumpun eksekutif, KPK bersifat independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Setidaknya terdapat enam tugas utama KPK, yaitu: melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi; berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam memberantas korupsi dan instansi yang memberikan pelayanan publik; serta memantau penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, KPK juga melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang memberantas korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; serta melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 8 UU 19/2019, KPK memiliki wewenang untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK berhak mengatur sistem pelaporan pemberantasan korupsi serta meminta informasi terkait upaya pemberantasan korupsi dari instansi terkait.
Selanjutnya, KPK dapat melakukan dengar pendapat dengan instansi berwenang serta meminta laporan terkait pencegahan korupsi.
"Dalam melaksanakan kewenangannya, KPK berhak mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan," demikian tertulis dalam Pasal 10A UU 19/2019.
Kejaksaan Agung
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Jaksa Agung bertanggung jawab untuk mengoordinasikan serta mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada Peradilan Umum maupun Militer.
Di dalam Kejaksaan Agung terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memiliki tugas dan wewenang menangani tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi.
Tugas Jampidsus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Jampidsus juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat serta tindakan hukum lainnya. (des*)