![]() |
Sritex Pailit, Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHK dan Tanpa Pesangon. |
Jakarta - Sritex dinyatakan pailit, dan situasi ini membuat puluhan ribu karyawannya menghadapi ancaman PHK tanpa pesangon. Kondisi ini menciptakan kekhawatiran bagi para pekerja yang terdampak.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak agar Sritex segera memenuhi kewajiban dengan membayar pesangon kepada seluruh karyawan yang terancam PHK. Dulu, Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil yang menjadi kebanggaan nasional.
Sekitar 20.000 karyawan yang bekerja di pabrik-pabrik Sritex kini berada dalam kondisi kritis, terancam kehilangan pekerjaan dan kemungkinan tidak mendapatkan hak pesangon.
Said Iqbal meminta manajemen Sritex untuk membayar pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, tindakan hukum dapat diambil.
"Kalau sampai pesangon tidak dibayarkan, kami akan gugat secara pidana. Ketentuan hukum jelas menyebutkan ancaman satu tahun penjara jika pesangon tidak dibayar. Kami minta kepada pengusaha Sritex agar serius dalam hal ini, dan kepada Menteri Tenaga Kerja untuk tidak memberikan perlindungan kepada yang melanggar aturan," tegasnya.
Diketahui bahwa Sritex, bersama PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon sebagai pemohon, sesuai Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Ristadi, Presiden KSPN, mengungkapkan, “Putusan pailit ini berdampak pada sekitar 20 ribu karyawan Sritex. Mereka berisiko kehilangan pekerjaan tanpa pesangon," ujarnya, Jumat (25/10/2025).
Menurut informasi, total utang Sritex mencapai sekitar Rp25 triliun, sementara total asetnya hanya sekitar Rp15 triliun. Dengan demikian, penjualan aset pun diperkirakan tidak cukup untuk melunasi utang, sehingga nasib pekerja semakin terancam.
Sritex telah menghadapi berbagai masalah sebelum dinyatakan pailit akibat utang yang menumpuk. Dengan kurs USD15.500, total liabilitas Sritex mencapai USD1,6 miliar per September 2022, sebagian besar dari utang berbunga, termasuk pinjaman bank dan obligasi.
Ristadi menambahkan bahwa saat ini Sritex sedang mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan pailit. “Semoga kasasi ini berhasil, agar para pekerja yang jumlahnya sekitar 20.000 orang tidak kehilangan pekerjaan tanpa pesangon,” ucapnya.
Said Iqbal juga mengkritik kebijakan perusahaan yang tidak menaikkan upah, yang menurutnya dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendukung Sritex. Ia mencontohkan Jepang dan Brasil yang mampu mengatasi krisis dengan meningkatkan upah.
“Seandainya upah dinaikkan, daya beli meningkat. Karyawan bisa membeli produk Sritex yang mereka butuhkan. Ini langkah yang telah diambil di Jepang,” ungkap Said.(BY)