600 Ribu Petani dan Nelayan Bebas Utang melalui Program Pemerintah -->

Iklan Cawako Sawahlunto

600 Ribu Petani dan Nelayan Bebas Utang melalui Program Pemerintah

Jumat, 08 November 2024

ilustrasi


Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa sekitar 600 ribu petani dan nelayan akan menjadi penerima manfaat dari program penghapusan utang yang diusulkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


“Berdasarkan perhitungan dari Kementerian Keuangan, hampir 600 ribu orang yang dapat di-cover oleh program ini,” ungkap Hasan saat acara di Sentul International Convention Center (SICC) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).


Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk membebaskan para petani, nelayan, serta pelaku UMKM yang sudah terlilit utang lebih dari 10 tahun dan tidak mampu membayar, sehingga mereka dapat terlepas dari tagihan utang dan mendapatkan pemutihan dalam BI checking.


Namun, ia menekankan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan untuk dapat menikmati keringanan tersebut, artinya tidak seluruh utang mereka akan dihapuskan oleh pemerintah.


“Meski sebenarnya utang mereka sudah lama tidak tercatat oleh bank, namun hak tagihnya masih ada. Dengan kebijakan ini, mereka akhirnya bisa terbebas dari utang,” jelasnya.


Melalui program ini, pemerintah berharap agar nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang selama ini bisnisnya terhambat karena utang dapat memulai kembali usaha mereka dan memperbaiki kondisi ekonomi mereka.


“Tanpa pembebasan catatan utang, mereka tidak bisa mengajukan kredit, karena tercatat dalam BI checking dan menjadi daftar hitam, yang menyulitkan mereka untuk melanjutkan usaha,” tambah Hasan.


Presiden Prabowo Subianto pun secara resmi mengumumkan penghapusan utang masa lalu bagi UMKM dan nelayan melalui kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa (5/11).


Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari petani dan pelaku UMKM. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan dukungan kepada masyarakat, terutama para produsen yang bekerja di sektor pertanian dan perikanan, yang juga merupakan produsen pangan.


Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat penghapusan kredit atau utang macet ini akan dijelaskan melalui peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait.(des*)