Ada Sanksi bagi Paslon Pilkada yang Tidak Menyampaikan LPPDK -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Ada Sanksi bagi Paslon Pilkada yang Tidak Menyampaikan LPPDK

Minggu, 17 November 2024

 

Ada Sanksi bagi Paslon Pilkada yang Tidak Menyampaikan  LPPDK  

Padang Panjang, fajarsumbar.com  -Masing-masing pasangan calon (paslon) yang berlaga di pilkada guburnur, bupati dan walikota wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat Minggu (24/11) pekan depan pukul 23:59 WIB melalui web Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).


Hal penting itu  mengemuka pada Rapat Koordinasi Penyampaian LPPDK serta Laporan Audit Dana Kampanye, Sabtu (16/11), di Hotel Rangkayo Basa. Rapat ini dihadiri perwakilan paslon dan sejumlah undangan terkait.


Komisioner KPU Padang apanjang Divisi Data dan Informasi, Armen, S.H, mengatakan, penyampaian LPPDK  merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang disyaratkan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. 


“Paslon yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya sebagai paslon terpilih sampai mereka menyampaikan LPPDK,” katanya. 


Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Masnaidi B, S.Kom, M.AP menambahkan, penyampaian LPPDK memiliki arti penting sebagai pertanggungjawaban agar bisa diakses berbagai pihak. 


Masnaidi menyampaikan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berakhir hingga 23 November pukul 23:59 WIB. APK yang dipasang KPU bakal dilakukan pembersihan oleh pihak KPU. 


"Bagi relawan masing-masing paslon, KPU juga meminta melakukan pembersihan APK paslon mereka pada tanggal itu," imbaunya.


Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Gunawan, SP menjelaskan, laporan dana kampanye paslon diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU Kota. 


"KAP mengaudit dan menilai kesesuaian Laporan Dana Kampanye dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan," terangnya.


KAP mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 


Lebih lanjut, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora, SE menuturkan, pihak KPU siap memfasilitasi dan menerima konsultasi paslon yang memiliki kendala pada saat menyiapkan LPPDK. (syam)