Andre Rosiade |
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, H. Andre Rosiade, mendesak agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM segera diterapkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penerapan PP ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang ditetapkan pemerintah.
“Jika bisa, sebaiknya 2025 sudah selesai. Tidak perlu menunggu dua tahun, karena terlalu lama. Dengan demikian, kita bisa mendukung target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen,” kata Andre Rosiade dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama jajaran direksi Himbara di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Politisi Partai Gerindra asal Sumatera Barat ini meminta agar Himbara segera menginformasikan kepada masyarakat mengenai mekanisme dan petunjuk penerapan PP 47/2024. “Harapan saya, Himbara segera mengumumkan mekanismenya, siapa yang berhak, dan prosedurnya, supaya masyarakat tidak menunggu terlalu lama,” ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.
Andre berharap PP ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang terjebak dalam utang akibat kredit macet. “Kami berharap ini bisa menjadi formulasi yang baik bagi masyarakat, karena pemerintahan Presiden Prabowo dapat meringankan beban rakyat. Tidak hanya menghapuskan tagihan utang, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka yang terdaftar dalam BI Checking untuk memulai usaha kembali dan didukung sektor perbankan,” tambahnya.
Menurut Andre, perbankan, khususnya pemerintah, memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat yang memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk keluar dari masalah utang, alih-alih terus membantu para konglomerat yang sering terlibat dalam kredit macet.
“KUR ini jauh lebih tertib, dan mereka layak mendapatkan kesempatan untuk berkembang,” tutup Andre, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat. (des*)