Fauzan Hasan bersama Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati, Wakil Ketua, H Jaswandi dan Elfia Rita Dewi menandatangani kesepakatan APBD Kota Sawahlunto TA 2025. (foto Prokopim SetdakoSawahlunto) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Secara garis besar total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 disepakati sebesar Rp639,7 miliar dengan uraian sebagai berikut:
I. Pendapatan Daerah diperkirakan mencapai Rp616,8 miliar yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp74 miliar dan Pendapatan Tranfer sebesar Rp542,7 miliar.
Target PAD dirinci ke dalam beberapa jenis pendapatan berikut;
a. Pajak daerah sebesar Rp17 miliar.
b. Retribusi daerah sebesar Rp35 miliar.
c. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp17,1 miliar.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp4,8 miliar.
Untuk Pendapatan Tranfer dirinci menjadi:
a. Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat yang terdiri dari;
1. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp26,2 miliar.
2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp393,9 miliar.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp82,4 miliar.
4. Dana Insentif Fiskal sebesar Rp8,7 miliar.
5. Dana Desa sebesar Rp21,6 miliar.
b. Sementara untuk pendapatan transfer antar daerah dari bagi hasil pajak sebesar Rp9,7 miliar.
II. Total belanja daerah tahun 2025 mencapai sebesar Rp638 miliar dengan uraian:
a. Belanja operasi sebesar Rp510,5 miliar.
b. Belanja modal sebesar Rp58,8 miliar.
c. Belanja tidak terduga sebesar Rp5,2 miliar.
d. Belanja transfer sebesar Rp63,3 miliar.
"Defisit APBD tahun 2025 ditetapkan sebesar 3,44 persen dari total pendapatan daerah atau sebesar Rp21,2 miliar," ungkap Penjabat Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan, S.STP, M.Si, saat rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto dengan agenda pengambilan keputusan terhadap R-APBD Tahun 2025 dan penetapan program pembentukan Perda, Senin 25 November 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati didampingi Wakil Ketua, H. Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH serta anggota DPRD Kota Sawahlunto yang berkesempatan hadir, Forkopimda dan SKPD Sawahlunto.
Fauzan Hasan menyebut bahwa untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp21,2 miliar yang bersumber dari penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp22,8 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp1,6 miliar.
"Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan," sebut Fauzan Hasan.
Hasil evaluasi tersebut, kata Fauzan Hasan, akan ditetapkan melalui keputusan gubernur yang kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah paling lambat lima belas hari kerja sejak Ranperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD diterima oleh gubernur.
"Hasil evaluasi gubernur tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, dan RPJMD. Setelah hasil evaluasi diterima, Kepala Daerah melalui TAPD bersama DPRD akan menyempurnakan rancangan tersebut sesuai rekomendasi evaluasi gubernur. Hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto," sambungnya.
Fauzan Hasan mengingatkan bahwa anggaran yang dialokasikan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja daerah, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah harus selalu menjadi prioritas bersama.
"Izinkan saya menyampaikan rasa syukur dan penghormatan yang mendalam atas kesempatan luar biasa ini untuk bekerja bersama dalam mengelola keuangan daerah demi kemajuan Kota Sawahlunto," tandasnya. (ton)