Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Selatan Terbentuk Hasil Perhitungan Suara Tiga Orang Terpilih -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Selatan Terbentuk Hasil Perhitungan Suara Tiga Orang Terpilih

Selasa, 05 November 2024

 

Proses pemungutan suara pemilihan Anggota Badan Kehormatan DPRD Solsel tahun 2024-2029. (Abg

Solsel,fajarsumbar.com - Setelah dibentuk keanggotaan Badan Musyawarah ( Bapemperda) dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Solok Selatan, (Sumbar) membentuk Badan Kehormatan (BK).

Rapat pembentukan Badan Kehormatan itu dibuka secara resmi oleh ketua DPRD Solok Selatan Martius dn dihadiri oleh Plh Bupati diwakili Staf Ahli Novirman dan anggota DPRD.Selasa (5/11/2024)


Dalam rangka pelaksanaan  ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pada Rapat Paripurna tanggal 25 September 2024 yang lalu, kita telah membentuk dan menetapkan keanggotaan Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, Bapemperda, dan Badan Anggaran. Dengan demikian, tinggal lagi pembentukan dan penetapan keanggotaan Badan Kehormatan yang akan kita lakukan pada Rapat Paripurna ini.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2028, Badan Kehormatan memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menjaga marwah, harkat dan martabat Lembaga dan Anggota DPRD. Oleh sebab itu, Anggota Badan Kehormatan adalah orang-orang yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD, sehingga dapat menjadi contoh dan panutan bagi Anggota DPRD lainnya.

Dengan mengacu kepada  ketentuan Pasal 55 ayat (1)  huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, jumlah Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Selatan  adalah sebanyak 3 (tiga) orang yang dipilih dari 1 (satu) orang utusan masing-masing Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD.
Dari utusan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, terdapat 6 (enam) orang calon Anggota Badan Kehormatan yang akan dipilih 3 (tiga) orang, dalam Rapat Paripurna ini untuk  ditetapkan sebagai Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.    

Sesuai dengan perolehan suara tersebut, maka 3 (tiga) orang calon yang memperoleh suara terbanyak secara berurutan, akan ditetapkan menjadi Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 55 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Anggota Badan Kehormatan dipilih dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Berkenaan dengan hal tersebut, telah disiapkan Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029. 

Terima kasih kami sampaikan kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang telah menyetujui konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD. Keputusan DPRD tersebut, akan diberi Nomor : 25 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pimpinan Badan Kehormatan terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan kita serahkan nanti kepada Anggota Badan Kehormatan.

Hasil pemilihannya nanti ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna yang akan datang.
Dengan telah dibentuk dan ditetapkan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maka Badan Kehormatan perlu melihat instrumen dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan yang meliputi Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, agar tugas dan kewenangan Badan Kehormatan dalam menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Lembaga DPRD dapat dilaksanakan.

Dari perhitungan perolehan suara calon Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Selatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, terpilih diantaranya adalah Jordi Nasco Vandanu. SH. Dede Pasarela. A. Md, Sultan Alif Balun. (Abg