![]() |
. |
Padang, fajarsumbar.com – Perwakilan tenaga teknis honorer di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, di gedung DPRD Sumbar pada Selasa (5/11). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan harapan agar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini bisa mencakup tenaga teknis honorer yang ada.
Muhidi, selaku Ketua DPRD Sumbar, menegaskan bahwa fokus utama tidak hanya pada penambahan formasi, tetapi juga pada kepastian status kerja tenaga teknis di lingkungan Pemprov Sumbar pada tahun 2025. "Formasi memang mungkin tidak bisa ditambah, namun yang terpenting adalah menjamin nasib tenaga teknis, meski dalam status PPPK paruh waktu," ujarnya.
Pernyataan Muhidi sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2025, pegawai pemerintah akan terdiri dari ASN dan PPPK. "Yang penting sekarang adalah memastikan status tenaga teknis sebagai PPPK, apakah itu paruh waktu atau penuh waktu," tegasnya.
DPRD Sumbar, bersama Asisten III dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), telah melakukan konsultasi dengan Kemenpan RB dalam upaya memperjuangkan nasib tenaga honorer, meskipun solusi strategisnya masih dalam proses bersama Komisi II DPD RI.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat 10 poin penting, salah satunya adalah permintaan Komisi II DPD RI agar Kemenpan RB melakukan pendataan ASN dan memperjelas status tenaga honorer menjadi PPPK.
"Karena keterbatasan APBD, formasi yang tersedia saat ini hanya sekitar 1.200 posisi, sementara jumlah tenaga honorer lebih dari 4.000 orang. Targetnya pada 2028, semua tenaga honorer akan menjadi ASN," jelas Muhidi.
Di sisi lain, salah satu tenaga teknis yang terdata di BKD, Herlina, menyampaikan kecemasannya terkait kurangnya formasi untuk tenaga teknis dalam penerimaan PPPK. Ia menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar hanya membuka penerimaan PPPK untuk guru, tanpa menyediakan formasi untuk tenaga teknis.
"Kami bingung harus bagaimana, padahal mulai 2025, pegawai pemerintah hanya boleh ASN dan PPPK. Arahan BKN mewajibkan tenaga non-ASN mendaftar PPPK 2024, tapi formasinya belum ada," ungkap Herlina.
Herlina juga mengungkapkan kekhawatirannya karena hingga bulan November, formasi PPPK untuk tenaga teknis belum juga dibuka. "Bagaimana nasib kami ke depannya," ujarnya. (*)