![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan gratifikasi. Penetapan ini terkait dengan dugaan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024.
Setelah penetapannya sebagai tersangka, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) karena Sahbirin diduga melarikan diri dan tidak hadir dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 6 Oktober 2024.
Perkembangan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Tim KPK menjelaskan bahwa upaya pencarian masih dilakukan, termasuk penerbitan larangan bepergian ke luar negeri.
“KPK telah mengeluarkan Sprinkap dan keputusan pimpinan mengenai pencegahan ke luar negeri, namun sampai saat ini keberadaan Sahbirin masih belum diketahui,” jelas Nia Siregar dari Tim Biro Hukum KPK.
KPK menegaskan, penetapan tersangka Sahbirin dilakukan tanpa pemeriksaan langsung (in absentia), yang memungkinkan untuk kasus tindak pidana korupsi. Hal ini sekaligus menepis argumen Sahbirin yang menyatakan penetapannya tidak sah karena belum menjalani pemeriksaan.
Kasus ini merupakan rangkaian dari OTT yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang diduga memberi imbalan terkait proyek pembangunan fasilitas olahraga di Kalsel. Bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa menunjukkan adanya keterlibatan Sahbirin dalam proyek ini.
“Keterangan saksi saling mendukung dengan alat bukti yang diperoleh, memperkuat dugaan keterlibatan Sahbirin dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tambah Nia.
Dengan penetapan tersangka in absentia ini, KPK menegaskan bahwa langkah hukum telah sesuai prosedur dan tetap sah meskipun tanpa pemeriksaan langsung terhadap Sahbirin.(*)