ilustrasi |
Jakarta - Informasi mengenai jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud 2024 dapat ditemukan dalam artikel ini. Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
Menurut laman Indonesia.go.id, PIP ditujukan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Namun, pencairan dana PIP tidak dilakukan setiap bulan. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah, penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga termin.
Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024:
-
Termin 1 (Februari-April)
Pada termin pertama, pencairan beasiswa PIP diberikan kepada siswa yang telah terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP). -
Termin 2 (Mei-September)
Untuk termin kedua, siswa yang berhak menerima dana PIP harus diusulkan oleh dinas pendidikan dan instansi terkait. Siswa juga diwajibkan mengaktifkan SK Nominasi agar dapat menerima beasiswa. -
Termin 3 (Oktober-Desember)
Termin ketiga mencakup siswa yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pada termin pertama dan kedua.
Cara Mengecek Status Penerima PIP Kemdikbud 2024:
Siswa dapat mengecek apakah mereka berhak menerima PIP dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Isi kode keamanan yang ditampilkan.
- Klik "Cek Penerima PIP."
- Laman akan menampilkan daftar nama siswa yang berhak menerima PIP.
Jumlah Dana PIP Kemdikbud 2024:
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I-V dan Rp225.000 untuk kelas VI.
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII, serta Rp375.000 untuk kelas IX.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI, serta Rp900.000 untuk kelas XII.
Bantuan PIP untuk siswa baru atau siswa di kelas akhir akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada program PIP. (des*)