Rumah MBR Bebas BPHTB dan PBG. |
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menurunkan harga rumah bagi MBR, dengan menghilangkan sejumlah komponen pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
"Kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo, yang menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus berpihak kepada rakyat kecil," ujar Menteri Maruarar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024).
Kriteria rumah yang dapat memanfaatkan pembebasan BPHTB dan PBG ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M 2023. Regulasi tersebut mengatur batasan penghasilan MBR serta luas rumah yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
Rumah susun (rusun) dengan tipe 36 termasuk dalam kategori yang mendapatkan pembebasan BPHTB dan PBG. Sementara itu, rumah swadaya yang dibangun tanpa pengembang dapat memperoleh pembebasan PBG jika luas bangunannya tidak lebih dari 48 meter persegi.
Dari sisi penghasilan, kategori MBR ditetapkan sebagai masyarakat dengan pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Untuk wilayah Papua, batas penghasilan MBR adalah Rp7,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan bahwa kebijakan ini akan segera dilaksanakan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar hukumnya. "Perkada harus selesai dalam waktu satu bulan. Kami mengingatkan pimpinan daerah agar berhati-hati menerapkan kebijakan ini, dengan memastikan kriteria MBR sesuai dengan Kepmen PUPR," jelas Tito.(BY)