![]() |
ilustrasi |
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Korban berhak menerima restitusi serta layanan pemulihan sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Pasal 23 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual harus diselesaikan melalui proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi dan layanan pemulihan sesuai ketentuan Pasal 30 dalam undang-undang tersebut," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, pada Jumat (8/11) dikutip dari Antara.
Pernyataan ini disampaikan terkait kasus pemerkosaan yang dialami dua kakak beradik berinisial KSH (16) dan DSA (15) di Purworejo, Jawa Tengah.
KemenPPPA terus memantau proses hukum terhadap pelaku serta mendukung pemulihan bagi kedua korban kekerasan seksual tersebut.
"KemenPPPA telah bekerja sama dengan UPTD PPA Jawa Tengah, UPTD PPA Purworejo, dan aparat kepolisian untuk menangani kasus ini. Koordinasi akan dilanjutkan guna memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan, bantuan hukum, pemulihan psikologis, serta hak-haknya selama proses hukum berlangsung sesuai aturan yang berlaku," kata Nahar.
Nahar menyatakan dukungan terhadap upaya penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.
Menurut Nahar, para pelaku bisa dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenai hukuman tambahan berupa pengumuman identitas, kecuali bagi anak yang terlibat dalam hukum (AKH) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Selain aturan dalam UU Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka yang diduga melakukan tindakan persetubuhan atau perbuatan cabul bisa dihukum hingga 12 tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp300 juta," ungkapnya. (des*)