Kenali Arti Warna Merah, Kuning, dan Hijau pada Lampu Lalu Lintas -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kenali Arti Warna Merah, Kuning, dan Hijau pada Lampu Lalu Lintas

Senin, 11 November 2024

3 Arti warna pada lampu lalu lintas beserta penjelasannya.


Jakarta – Lampu lalu lintas merupakan perangkat yang digunakan untuk mengatur arus kendaraan di jalan. Dengan adanya lampu ini, alur kendaraan menjadi lebih tertib karena setiap pengendara dari arah yang berbeda diberikan giliran untuk berhenti dan melaju sesuai instruksi.


Saat berada di perempatan atau persimpangan jalan, baik pengendara mobil maupun motor pasti akan menemui lampu lalu lintas. Setiap lampu ini memiliki tiga warna standar, yaitu merah, kuning, dan hijau. Namun, tahukah Anda arti dari ketiga warna tersebut? Berikut adalah penjelasannya:


1. Arti Warna Merah

Warna merah pada lampu lalu lintas menandakan kendaraan harus berhenti di belakang garis yang telah ditentukan. Penggunaan warna merah sebagai tanda berhenti sebenarnya memiliki sejarah panjang yang berawal dari masa peperangan. Pada waktu itu, warna merah digunakan sebagai tanda untuk berhenti dan memberi kesempatan pihak lain untuk melintas. Merah juga identik dengan peringatan atau bahaya, sehingga dijadikan simbol untuk menghentikan kendaraan demi menghindari kecelakaan.


2. Arti Warna Kuning

Warna kuning pada lampu lalu lintas menandakan agar pengendara bersiap-siap, baik untuk melaju maupun berhenti. Filosofi penggunaan warna kuning diambil dari simbol api pada masa perang. Api kecil dianggap aman, namun api besar mengisyaratkan adanya bahaya atau kesiapsiagaan. Maka, warna kuning dipilih untuk memberi peringatan bagi pengendara agar lebih waspada sebelum lampu berubah menjadi merah.


3. Arti Warna Hijau

Warna hijau pada lampu lalu lintas mengindikasikan bahwa kendaraan diperbolehkan untuk melaju. Hijau sering dikaitkan dengan dedaunan yang melambangkan kebebasan dan ketenangan. Filosofi ini diterapkan pada lampu lalu lintas sebagai simbol bahwa jalan sudah bebas, sehingga pengendara dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.


Susunan Lampu Lalu Lintas

Lampu lalu lintas umumnya disusun secara vertikal dengan urutan warna merah di bagian atas, kuning di tengah, dan hijau di bawah. Penempatan warna merah di atas bertujuan agar lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan, termasuk mereka yang mengalami buta warna. Warna merah yang mengandung corak jingga dan warna hijau yang memiliki corak biru dapat lebih mudah dibedakan, sehingga membantu pengguna jalan yang memiliki keterbatasan penglihatan dalam mengenali instruksi lampu lalu lintas.


Dengan memahami arti dan filosofi dari warna-warna pada lampu lalu lintas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih sadar dan patuh dalam berlalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama.(BY)