Kepala Desa/Lurah Beserta Admin se-Kota Sawahlunto Dibekali Ilmu Mengenai SP4N LAPOR! -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kepala Desa/Lurah Beserta Admin se-Kota Sawahlunto Dibekali Ilmu Mengenai SP4N LAPOR!

Selasa, 19 November 2024
Sosialisasi dan uji coba layanan digital Penyampaian Aspirasi Masyarakat melalui Aplikasi SP4N LAPOR. (foto istimewa)

Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sosialisasi dan uji coba layanan digital Penyampaian Aspirasi Masyarakat melalui Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) berlangsung Selasa (19/11/2024) siang di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto, dihadiri oleh 37 Kepala Desa, Lurah serta 37 Admin Desa/Kelurahan yang ada di Kota Sawahlunto dengan total peserta sebanyak 74 orang.


Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedi Syahendry, SSTP, M.Si yang menjadi salah seorang pembicara dalam kegiatan ini menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai bekal bagi Admin masing-masing Desa/Kelurahan menyikapi setiap aduan yang disampaikan oleh masyarakat tentang pembangunan yang sedang berlangsung saat ini.


“Tidak dapat kita pungkiri pemanfaatan aplikasi umum untuk menampung pelaporan atau aduan masyarakat saat ini masih belum maksimal. Bukan hanya dalam penggunaan aplikasi oleh masyarakat, namun pengelolaan juga menghadapi tantangan yang tak mudah. Untuk itulah Bapak, Ibu Admin Desa/Kelurahan hadir pada sosialisasi ini agar mendalami pemahaman tentang aplikasi SP4N LAPOR,” ujar Dedi Syahendry.


Lebih lanjut Dedi Syahendry memaparkan bahwa Aplikasi SP4N LAPOR sudah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu namun menurut penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia yang notabene merupakan lembaga pengelola SP4N-LAPOR!, aplikasi ini belum dapat diterapkan secara merata di seluruh pelosok Indonesia. 


“Kita sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus sukseskan penerapan aplikasi ini sebab dapat menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan yang ujung tombaknya ada di Desa dan Kelurahan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelayanan Publik, masyarakat harus dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik”, tandas Dedi Syahendry.


Sementara itu Kabid IKP Dinas Kominfo Kota Sawahlunto, Sari Rahmawati, SSTP, MH yang juga bertindak sebagai Pembicara menyebutkan penerapan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) SP4N LAPOR  sangat penting sebagai salah satu unsur penilaian pemerintah daerah.


“Aplikasi ini penting diterapkan karena dapat memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan public,  menjamin hak masyarakat agar pengaduannya disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengawasi serta mengubah pelayanan public dan pada kesempatan ini saya mengapresiasi kehadiran bapak ibu admin semua,” beber Sari Rahmawati.


Sari Rahmawati juga menyampaikan untuk mencapai sasaran strategisnya, semua penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib menggunakan SP4N-LAPOR!. Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan di SP4N-LAPOR! adalah meningkatkan efisiensi sumber daya, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan, melaksanakan program bersama antar instansi pemerintah, publikasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami pemanfaatan SP4N-LAPOR ini.


Disisi lain, disela-sela uji coba layanan digital SP4N-LAPOR!, petugas dari bagian IKP Dinas Kominfo, Rara Ficarima, S.I.Kom memaparkan bahwa alur pengelolaan aduan dari pelapor. Pertama, pelapor dapat mengakses laporan di SP4N-LAPOR. Setelah itu, laporan diterima oleh admin Kota dan dikirim ke admin masing-masing Instansi paling lambat 3 hari kerja. Jika admin instansi sudah menerima laporan, akan ditindaklanjuti paling lambat 5 hari kerja.


“Setelah melalui alur diatas maka selanjutnya, pejabat penghubung yang menerima laporan akan memberikan respons awal. Ia juga akan segera berkoordinasi dengan unit terkait serta memberikan tindak lanjut kepada pelapor. Terakhir, pelapor akan menerima tindak lanjut yang diberikan tersebut. Jangka waktu penyelesaian berbeda-beda. Terkait permintaan informasi, maksimal diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Untuk pengaduan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, maksimal diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Sedangkan untuk pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan akan diselesaikan maksimal 60 hari kerja," terang Rara Ficarima.


Tercatat dalam ujicoba yang diikuti secara antusias oleh seluruh admin desa kelurahan yang ada di Kota Sawahlunto ini sudah masuk 13 pengaduan dari masyarakat Kota Sawahlunto yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait. 


Sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan kolaborasi antara Sekretariat DPRD dan Dinas Kominfo Kota Sawahlunto dalam pengawalan aspirasi/pengaduan masyarakat yang muncul pada aplikasi SP4N LAPOR serta merupakan salah satu bentuk inovasi dan pilot project dalam pengelolaan SP4N LAPOR di Kota Sawahlunto. (rel/ton)