MNC Life Bayarkan Klaim Santunan Duka Rp500 Juta ke Ahli Waris Nasabah |
Jakarta – Salah satu anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang tergabung dalam MNC Group, yaitu MNC Life, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada nasabah. Perusahaan ini membayarkan klaim santunan duka asuransi jiwa Pro Pasti sebesar Rp500 juta kepada ahli waris almarhum/ah Alisten Ambarita.
Presiden Direktur MNC Life, Risye Dillianti, menyampaikan bahwa pembayaran klaim ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan untuk mendampingi nasabah dalam berbagai situasi kehidupan, termasuk di saat-saat sulit.
"Semoga santunan duka ini dapat meringankan beban keluarga ahli waris dalam menghadapi masa sulit," ujar Risye, Senin (18/11/2024).
Selain itu, seremonial pembayaran klaim ini menjadi bukti nyata keseriusan MNC Life dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan polis. Di samping menyerahkan klaim, MNC Life juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memiliki asuransi jiwa guna menghadapi risiko yang tak terduga.
Produk asuransi seperti Pro Pasti dirancang untuk memberikan manfaat maksimal, sesuai dengan kebutuhan nasabah akan jaminan perlindungan finansial. Pembayaran klaim ini menunjukkan kesungguhan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan nasabah.
Selama tahun 2024, MNC Life telah membayarkan klaim yang mencakup santunan duka, manfaat kesehatan, dan lainnya. Hingga September 2024, perusahaan mencatat tingkat solvabilitas (RBC) yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencerminkan kondisi keuangan yang sehat dan meningkatnya kepercayaan nasabah.
MNC Life terus berkomitmen untuk hadir di setiap tahap kehidupan masyarakat Indonesia, memberikan perlindungan maksimal guna membantu mereka meraih masa depan yang lebih aman dan terencana.(BY)