Pertemuan PWI Pusat dengan Wamen Komdigi terkait kongres PWI. |
Jakarta – Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti arahan pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, agar Kongres PWI dipercepat sebelum 15 Desember 2024.
Percepatan Kongres PWI bertujuan untuk menyatukan kembali organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia sekaligus mengakhiri dualisme kepengurusan PWI Pusat.
Dualisme ini telah menghambat berbagai agenda penting, seperti pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI).
"Kami siap mengadakan Kongres PWI sebelum 15 Desember. Bahkan jika harus digelar pada 10 Desember, kami tetap siap, sesuai arahan Wamen Komdigi," ujar Zulmansyah, Jumat (29/11/2024).
Ia mengungkapkan telah berkomunikasi dengan lebih dari 15 pengurus PWI provinsi yang semuanya sepakat agar permasalahan PWI segera diselesaikan melalui Kongres yang dipercepat.
Menurut Zulmansyah, tidak ada alasan untuk menolak arahan Wamen Komdigi karena langkah ini bertujuan untuk menyatukan dan memperkuat masa depan PWI.
"Kami hanya ingin memastikan bahwa ini adalah langkah terbaik untuk menyatukan, memperkuat, dan menjaga keutuhan organisasi wartawan yang kita cintai," ujar mantan Ketua PWI Riau tersebut.
Dalam pertemuan di Restoran Aroem, Jakarta, Jumat (29/11/2024), Zulmansyah didampingi beberapa tokoh, termasuk Atal Sembiring Depari (Ketua Umum PWI Pusat 2018-2023), Marthen Selamet Susanto (Bendahara Umum PWI), Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pakar), dan Kesit B Handoyo (Ketua PWI Jaya).
Hadir pula Hendry Ch Bangun serta beberapa Ketua PWI Provinsi. Pertemuan ini diinisiasi oleh Wamen Komdigi sebagai bentuk keprihatinan terhadap konflik yang terjadi di PWI Pusat.
Pada pertemuan tersebut, Wamen kembali menegaskan pentingnya penyatuan PWI. Ia mengusulkan agar Kongres PWI dipercepat dan memfasilitasi pelaksanaannya di Pusat Pelatihan Komdigi di Cikarang, Bekasi.
Wamen juga mengingatkan bahwa hasil Kongres harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak tanpa ada gugatan. Selain itu, perwakilan Dewan Pers, Kemenkomdigi, dan Kemenkumham akan diundang sebagai saksi demi memastikan PWI bersatu kembali.(des*)