![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendukung penuh kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang sedang dirancang oleh Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Ranperda ini dirancang sebagai payung hukum untuk pengembangan penyiaran daerah yang lebih kreatif, memperkenalkan potensi lokal, dan mendukung pengembangan sumber daya manusia serta konten penyiaran yang berkualitas. Dukungan ini disampaikan oleh Ketua KPI Pusat, Ubadillah, dalam pertemuan konsultasi antara DPRD Sumbar dan KPI Pusat di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Indra Catri, ketua tim pembahasan Ranperda sekaligus mantan Bupati Agam periode 2010-2020, menegaskan pentingnya regulasi penyiaran yang sesuai dengan filosofi adat dan nilai budaya lokal Sumatera Barat, yakni "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". Menurut Indra, penyiaran lokal masih membutuhkan banyak perbaikan, terutama untuk memastikan konten yang disiarkan selaras dengan norma dan nilai-nilai budaya masyarakat Sumatera Barat.
Indra juga menyoroti maraknya konten-konten di media sosial yang terkadang tidak sesuai dengan nilai budaya lokal. Menurutnya, tanpa aturan yang kuat di tingkat daerah, sulit untuk mengawasi konten yang berpotensi merusak nilai dan norma sosial. "Ke depan, perlu adanya peraturan daerah yang mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif penyiaran, terutama yang berkaitan dengan budaya dan nilai lokal," ujar Indra.
Ranperda ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur konten, namun juga akan memberikan dasar yang kuat bagi KPI Daerah (KPID) dalam menjalankan tugasnya di Sumatera Barat. Ranperda ini tidak mencakup masalah perizinan, yang merupakan kewenangan KPI Pusat, tetapi memberikan wewenang tambahan bagi KPID untuk lebih aktif dalam pengawasan konten lokal. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran KPID sebagai perpanjangan tangan KPI di daerah.
Ubadillah, Ketua KPI Pusat, menyampaikan bahwa regulasi penyiaran tingkat nasional saat ini memang belum dapat mengakomodasi sepenuhnya kebutuhan penyiaran daerah. Aturan undang-undang yang ada dinilai belum cukup untuk melindungi karakter budaya lokal yang menjadi kekayaan bangsa. Ia menekankan bahwa dukungan KPI terhadap Ranperda ini sejalan dengan semangat menjaga aset budaya lokal agar tetap lestari.
I Made Sunarsa, Wakil Ketua KPI Pusat sekaligus koordinator bidang kelembagaan, mengungkapkan bahwa secara filosofis dan sosiologis, ranperda ini memiliki makna dan tujuan yang jelas. Dalam Ranperda ini, dijelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawasi konten penyiaran berbasis internet yang saat ini belum sepenuhnya terjangkau oleh UU Penyiaran. Jika revisi UU Penyiaran terjadi, regulasi daerah seperti ini akan memperkuat pengawasan di tingkat lokal.
Dalam pertemuan tersebut, anggota KPI Mimah Susanti juga menyampaikan bahwa KPID Sumatera Barat telah menunjukkan kinerja yang baik dalam penyiaran di daerah. Ia menilai bahwa di bawah pimpinan Robert Cenedy, KPID Sumbar berhasil meningkatkan peran penyiaran lokal secara positif. Namun, Mimah menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah, terutama melalui penyediaan iklan dan kolaborasi dengan BUMD, agar lembaga penyiaran daerah dapat tumbuh dan berkelanjutan.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfotik Sumatera Barat, Ir. Siti Aisyah, MSi, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Sumbar dan beberapa tenaga ahli. Mereka mendukung penuh upaya pengesahan Ranperda ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas dan keberlanjutan budaya lokal melalui penyiaran. Dengan Ranperda ini, Sumatera Barat diharapkan mampu menghadirkan konten-konten bermutu yang tidak hanya menghibur tetapi juga mendidik serta memperkuat jati diri daerah.(humas dprd sumbar)