Ada ratusan tambang ilegal di Indonesia |
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah di Indonesia. Hingga tahun 2023, tercatat 128 laporan terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di banyak wilayah.
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Kementerian ESDM juga telah menyusun langkah-langkah dan kebijakan untuk mengatasi permasalahan ini.
Berikut ini beberapa fakta penting tentang pertambangan ilegal di Indonesia yang dihimpun pada Minggu (17/11/2024):
Terdapat 128 Pertambangan Ilegal
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, laporan tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Aceh, Sumatera Selatan, dan Riau. Daerah dengan laporan terbanyak adalah Riau dan Sumatera Selatan. Data ini dihimpun dari laporan kepolisian dan keterangan ahli yang menunjukkan tingginya angka aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ancaman Sanksi Maksimal Rp100 Miliar
Pemerintah berencana menerapkan sanksi berat terhadap individu atau perusahaan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku pertambangan ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi ini juga berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang menyalahgunakan izin tersebut untuk produksi di luar ketentuan.
Tiga Solusi dari Kementerian ESDM
Kementerian ESDM mengusulkan tiga solusi untuk mengatasi tambang ilegal. Pertama, pembatasan aktivitas tambang ilegal dengan penerapan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) yang memungkinkan penjualan hanya dilakukan oleh perusahaan dengan izin resmi.
Kedua, pemerintah akan memfasilitasi formalisasi dengan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi tambang-tambang yang memenuhi persyaratan. Ketiga, penguatan penegakan hukum melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan hukum.
Pembentukan 4 Tim Satgas
Untuk memperketat pengawasan, empat tim satgas akan dibentuk dengan dukungan dari Komisi VII DPR RI. Satgas-satgas ini bertugas menangani berbagai pelanggaran di sektor energi dan sumber daya mineral.
Keempat satgas tersebut adalah:
Satgas Penanganan Tambang Ilegal yang dipimpin oleh Ditjen Minerba,
Satgas Pengeboran Minyak Ilegal yang berada di bawah Ditjen Migas,
Satgas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di bawah pengawasan BPH Migas,
Satgas Pelanggaran Pencurian Listrik yang diawasi oleh Ditjen Gatrik.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal untuk melindungi sumber daya alam Indonesia. Diharapkan program ini dapat menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan transparansi, dan memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan.(BY)