Larangan Bawa Ponsel ke Bilik Suara dalam Pilkada 2024 di Sumbar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Larangan Bawa Ponsel ke Bilik Suara dalam Pilkada 2024 di Sumbar

Selasa, 26 November 2024

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.


Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) melarang pemilih membawa ponsel atau alat perekam ke bilik suara pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November.


Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan larangan ini bertujuan untuk menjaga asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pemilu. "Pemilih tidak diperbolehkan membawa telepon genggam atau alat perekam ke bilik suara agar kerahasiaan suara tetap terjamin," ujarnya di Padang, Senin.


Ketua atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengingatkan pemilih sebelum memasuki bilik suara untuk tidak membawa perangkat tersebut. Hal ini untuk melindungi hak konstitusional pemilih dalam memberikan suara secara rahasia.


“Aturan ini juga mengharuskan pemilih untuk menjaga kerahasiaan calon kepala daerah yang mereka pilih,” tambah Ory.


Larangan tersebut merujuk pada Pasal 20 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada. Pasal tersebut mengatur bahwa KPPS wajib mengingatkan pemilih agar tidak membawa telepon genggam atau alat perekam ke bilik suara.


Selain itu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan membawa formulir C pemberitahuan dan KTP elektronik saat datang ke TPS. Hak pilih hanya dapat digunakan di TPS yang sesuai dengan alamat pada formulir tersebut.


KPU juga akan memberikan layanan prioritas bagi pemilih lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Pemilih dalam kategori ini dapat meminta pendampingan dari keluarga yang ditunjuk, dan akan diberikan kesempatan mencoblos lebih awal dengan persetujuan pemilih lain.


Bagi pemilih yang tidak dapat datang ke TPS, seperti yang sedang sakit, disabilitas berat, dalam tahanan sementara, atau mendampingi pasien, KPPS akan mendatangi mereka untuk memastikan hak pilih tetap terpenuhi.(des*)