Lexus LM 350. |
Jakarta – Lexus dikenal sebagai merek yang mengkhususkan diri dalam kendaraan mewah dengan harga yang sangat tinggi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pajak mobil Lexus terbilang mahal.
Salah satu model Lexus yang banyak diminati konsumen di Indonesia adalah Lexus LM 350 4 Seater. Keunggulan mobil ini terletak pada desain bodinya yang mirip dengan Toyota Alphard, yang juga memiliki banyak penggemar di tanah air.
Lexus LM 350 mulai hadir di Indonesia pada tahun 2020. Pada awal peluncurannya, mobil ini tersedia dalam dua varian, yaitu 4 Seater dengan harga Rp3 miliar dan 7 Seater dengan harga Rp2,3 miliar.
Secara spesifikasi, Lexus LM 350 4 Seater memiliki panjang 5.040 mm, lebar 1.850 mm, dan tinggi 1.895 mm. Sementara itu, ground clearance mobil ini mencapai 160 mm.
MPV Premium ini dilengkapi dengan mesin bensin berkapasitas 3.456 cc yang menggunakan konfigurasi 6 silinder segaris, 4 valve, DOHC.
Lexus LM 350 4 Seater menggunakan transmisi otomatis 8 kecepatan, dengan sistem penggerak roda depan.
Lalu, berapa pajak untuk mobil Lexus LM 350 4 Seater?
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Rabu (27/11/2024), berikut adalah perkiraan pajak mobil Lexus LM 350 4 Seater yang harus dibayarkan:
Untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dapat dilakukan dengan mengalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif 2%.
Tahun 2020
LM3502WATAYH36RLNXXB: Rp23.260.000
LM3502WATGGH31RLNZXB: Rp30.780.000
Tahun 2021
LM3502WATGGH31RLNZXB: Rp34.060.000
Tahun 2022
LM3502WATGGH31RLNZXB: Rp34.920.000
Tahun 2023
LM3502WATGGH31RLNZXB: Rp35.800.000
Itulah kisaran harga pajak Lexus LM 350 4 Seater. Namun, harga pajak tersebut belum mencakup sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Perlu dicatat, kisaran pajak ini berlaku di wilayah Jakarta dan untuk kendaraan pertama.(BY)