![]() |
Jembatan Francis Scott Key di Maryland, Amerika Serikat yang ditabrak kapal kontainer pada bulan Maret lalu. |
Jakarta - Operator kapal kontainer yang menyebabkan runtuhnya Jembatan Francis Scott Key di Maryland, Amerika Serikat, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 102 juta Dolar AS, setara dengan Rp 1,6 triliun.
Keputusan ini diumumkan pada Kamis (31/10/2024), dan dana ganti rugi yang dibayarkan akan masuk ke kas negara. Pemilik dan operator kapal tersebut adalah perusahaan asal Singapura, Grace Ocean Private Limited dan Synergy Marine Private Limited.
Mereka diwajibkan membayar ganti rugi sebagai penyelesaian atas tuntutan perdata yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS pada bulan September lalu. Penyelidikan perdata ini berjalan terpisah dari penyelidikan pidana yang masih berlangsung terkait insiden tabrakan kapal dengan jembatan.
Kapal kontainer yang bernama Dali menabrak salah satu dermaga Jembatan Francis Scott Key pada dini hari 26 Maret. Insiden ini mengakibatkan jembatan runtuh dan menewaskan enam pekerja konstruksi yang tengah melakukan perbaikan. Dua pekerja lainnya berhasil selamat dari kecelakaan tersebut.
Akibat kejadian ini, akses masuk ke Pelabuhan Baltimore terganggu selama beberapa minggu karena puing-puing yang menghalangi jalur kapal lainnya. AS berhasil memenangkan klaim ganti rugi perdata berdasarkan Undang-Undang Sungai dan Pelabuhan, Undang-Undang Pencemaran Minyak, serta hukum maritim. Uang ganti rugi tersebut akan disalurkan ke Departemen Keuangan AS dan pos anggaran beberapa lembaga federal yang terkena dampak langsung dari kecelakaan atau terlibat dalam penyelesaian masalah.
Namun, perlu dicatat bahwa klaim ganti rugi ini tidak mencakup biaya terkait konstruksi ulang jembatan yang merupakan tanggung jawab negara bagian Maryland. Pengacara telah mengajukan klaim atas ganti rugi tersebut atas nama negara. Menurut perkiraan dari pemerintah Maryland, biaya rekonstruksi jembatan diperkirakan mencapai 1,9 miliar Dolar AS, atau setara dengan Rp 29,85 triliun.(des*)