![]() |
Luhut Binsar Pandjaitan saat di Denpasar. |
Denpasar - Pemerintah Indonesia masih melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri. Apple, selaku produsen iPhone, diwajibkan memenuhi syarat investasi tertentu sebelum dapat meluncurkan produknya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa Apple perlu menyelesaikan komitmen investasinya sebelum iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan.
"Kami sangat terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama, terutama jika produksinya dilakukan di dalam negeri, karena kami ingin menciptakan lebih banyak lapangan kerja," ujar Luhut, pada Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada produk berteknologi tinggi seperti iPhone, tetapi lebih pada bagaimana kerja sama tersebut dapat menciptakan peluang kerja yang lebih besar bagi masyarakat.
Sebagai contoh, Luhut menyebutkan investasi dari China yang akan membangun pabrik garmen di Kertajati, Jawa Barat, dan Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diharapkan dapat memberikan banyak kesempatan kerja.
Kementerian Perindustrian telah melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena izin edar produk tersebut terhambat oleh komitmen investasi Apple yang belum sepenuhnya terealisasi. Salah satu komitmen yang belum terpenuhi adalah pembangunan Apple Developer Academy keempat di Bali.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa pembangunan akademi ini diperlukan untuk mencapai TKDN sebesar 40%. "Apple telah membangun akademi di Jakarta dan rencana selanjutnya adalah di Bali, yang belum terealisasi. Ini penting agar mereka bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan izin impor," jelasnya pada Kamis (31/10/2024).
Febri juga menyampaikan bahwa Apple telah mengajukan permohonan untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas investasi dan izin edar iPhone 16. Agus menyetujui untuk melakukan pertemuan, namun meminta agar diskusi yang dilakukan nantinya bersifat konkret, terutama dalam merealisasikan komitmen investasi di Bali.
Kementerian Perindustrian juga mengamati bahwa iPhone 16 sudah mulai diperjualbelikan di internet. Diperkirakan, dari Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dengan pajak yang telah dibayar.
Kementerian akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace online, karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain itu, mereka juga sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.(BY)