Penandatanganan perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak daerah. |
Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota terkait optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan pajak lainnya, yang dilaksanakan pada Rabu (20/11/2024).
Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, berharap perjanjian ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pusat. Ia mengungkapkan bahwa meskipun potensi pajak daerah sangat variatif, ketimpangan antara pendapatan asli daerah dan dana transfer dari pusat masih cukup signifikan.
Audy menekankan pentingnya kreativitas daerah dalam memaksimalkan potensi pajak, dengan fokus pada manajemen pengelolaan pajak dan penerapan digitalisasi untuk mengurangi kebocoran pendapatan.
Lebih lanjut, Audy menyebutkan bahwa pemaksimalan pendapatan pajak sangat penting untuk mendukung fiskal daerah, dan kolaborasi antara Pemprov dan Pemkab/Pemko Sumbar diperlukan untuk mewujudkan hal ini. Penandatanganan kerja sama ini juga mencakup pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Saya mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam melaksanakan perjanjian ini dan mengoptimalkan pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB serta meningkatkan partisipasi dalam pendataan dan penagihan tunggakan," ujar Audy.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan menciptakan koordinasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pemungutan pajak daerah. Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan menerapkan sistem split payment untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bapenda Sumbar juga mengumumkan OPD Taat Pajak terbaik di lingkungan Pemprov Sumbar, dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meraih posisi pertama. Selain itu, Piagam Penghargaan juga diberikan kepada Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, atas dukungannya dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Sumbar, Andri Yulika, serta Kepala Bapenda Kabupaten/Kota se-Sumbar, dan sejumlah pejabat lainnya, termasuk dari Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri.(des*)