Pihak CV Miyor Bantah Berita Media Online Sigap News, Kepala Teknik Tambang: Itu Hoax -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pihak CV Miyor Bantah Berita Media Online Sigap News, Kepala Teknik Tambang: Itu Hoax

Senin, 18 November 2024
Kepala Teknik Tambang PT Miyor Pratama Coal, Yogi Rifenta dan Kabid Lingkungan Hidup Heantomas mendampingi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat memverifikasi pengaduan masyarakat. (foto istimewa) 


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Miyor Pratama Coal Yogi Rifenta bantah segala tudingan narasi-narasi yang dipublikasikan media online sumbar.sigapnews.co.id dengan judul "Aktifitas Penambangan CV Miyor Diduga Ilegal Rugikan Negara Ratusan Milyar" yang diterbitkan, Senin 18 November 2024 - 06:00:38 WIB. 


Yogi menyebut narasi-narasi yang dibangun oleh media online tersebut merupakan berita bohong atau hoax. Ia menjelaskan bahwa CV Miyor berdiri berdasarkan akta perusahaan nomor:24/20/7/2005/PN.SWL yang diterbitkan pada 25 Juli 2005 dan mulai beroperasi pada tahun 2006 dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) 44,67 hektar. 


"Luas Hutan Produksi (HP) 21,86 hektar dan itu tidak pernah dilakukan penambangan. Miyor beroperasi melakukan aktivitas pertambangan di Area Penggunaan Lain (APL)," ungkap Yogi kepada media ini, Senin (18/11/2024) di sebuah cafe di Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. 


Kunjungan lapangan Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat memverifikasi pengaduan masyarakat di IUP PT Miyor Pratama Coal. (foto istimewa) 


Lalu, perubahan CV Miyor menjadi PT Miyor Pratama Coal dilakukan pada 18 Januari 2016 dengan penciutan luas IUP menjadi 43,88 hektar. 


Yogi menegaskan bahwa pihaknya tidak ada melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi sebagaimana diberitakan oleh penulis inisial HI alias Hendra Idris di media online tersebut. 


"Karena kami tidak melakukan penambangan di Hutan Produksi, maka kami tidak perlu mengurus surat Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan," terangnya. 


Riwayat perizinan CV Miyor hingga menjadi PT Miyor Pratama Coal. (foto istimewa) 


Seterusnya, Yogi juga membantah keras bahwa pihaknya telah merugikan negara ratusan miliar, bahkan seluruh perizinan mulai dari CV Miyor terbentuk hingga menjadi PT Miyor Pratama Coal dikantongi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


"Kami tidak mempunyai hutang maupun tunggakan pajak ke negara. Pemberitaan tersebut sangat tendensius dan menyudutkan serta merugikan nama baik kami di Sawahlunto, terutama pada masa Pilkada ini. Apakah isu ini sengaja dihembuskan karena ditunggangi agenda politik atau maksud lainnya?" ujarnya bertanya-tanya. 


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto, Adrius Putra melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup Heantomas mengungkapkan bahwa ia dan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah melakukan pengawasan penataan lingkungan hidup dalam rangka verifikasi pengaduan pada 26 Mei 2023 lalu di PT Miyor Pratama Coal. 


Tangkapan layar screenshot berita acara pengawasan penataan lingkungan hidup dalam rangka verifikasi pengaduan. (foto istimewa) 


"Saat itu ditemukan dilapangan penambangan yang dilakukan PT Miyor, bukan berada di kawasan hutan. Lokasi yang disinyalir ada penambangan bukanlah penambangan, tetapi masyarakat yang menanam sawit disitu," ungkapnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (18/11/2024). 


Heantomas menjelaskan, kunjungan Satgas Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 6-10 November 2024 lalu merupakan kunjungan ke PT AIC Jaya berkenaan dengan kewajiban melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) bukan ke PT Miyor Pratama Coal. 


"Karena izin pemakaian kawasan hutan, maka ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan rehabilitasi DAS, tidak ada hubungannya dengan penambangannya diluar kawasan hutan. PT AIC Jaya menambang di kawasan hutan, karena memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). IPPKH itu kan membayar sewa ke negara, maka diperbolehkan menambang. Nah, dengan menambang di kawasan hutan itu maka ada kewajibannya untuk merehabilitasi DAS," terang Heantomas. 


Tangkapan layar screenshot hasil temuan pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Tim Gakkum KLHK dalam rangka verifikasi pengaduan di PT Miyor Pratama Coal. (foto istimewa)


Pihak PT AIC Jaya sendiri telah melakukan rehabilitasi DAS di wilayah Kota Sawahlunto. Sedangkan di wilayah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Sijunjung masih menunggu kesepakatan masyarakat setempat. 


"Dari Surat Keputusan itu, PT AIC Jaya mesti melakukan rehabilitasi DAS di tiga lokasi, yaitu di Kota Sawahlunto, Sijunjung dan Tanah Datar. Yang belum dilaksanakan itu di Tanah Datar dan Sijunjung, karena masyarakatnya belum siap untuk dilakukan rehabilitasi DAS tersebut," ujarnya kemudian. 


Heantomas sangat menyayangkan pemberitaan tersebut dipublikasikan dan dibaca banyak orang. "Sepertinya, kurang data berita itu. Artinya, informasi itu harus jelas. Entah apa maksud dan tujuannya," tandasnya.


Direktur Utama PT Miyor Pratama Coal, Haji Idris (kiri) dalam kegiatan Pilkada Sawahlunto mendukung menantunya Riyanda Putra nomor urut satu menjadi Wali Kota Sawahlunto 2025-2030. (foto istimewa) 


Sementara itu, Direktur Utama PT Miyor Pratama Coal, Haji Idris mengaku tidak pernah dihubungi oleh Hendra Idris selaku wartawan yang menulis di media online sumbar.sigapnew.com untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan yang tak berdasar, sebagaimana yang dipublikasikan media tersebut. 


"Saya pastikan Hendra Idris tidak pernah menghubungi untuk melakukan konfirmasi sebagaimana dalam pemberitaan yang ia tulis tersebut," pungkasnya. (ton)