Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Padang Panjang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Padang Panjang

Kamis, 07 November 2024


Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang dibantu Tim 1 Klewang Polresta Padang menangkap pencuri spesialis bobol rumah. (ist)


Padang Panjang – Tim Opsnal Macan Marapi Polres Padang Panjang bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian di rumah-rumah.


Pelaku, yang sering beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Panjang, diketahui berinisial SY (42).


Ia ditangkap di Gang Pusara, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.


Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Aipda Adri Suherman dari Tim Macan Merapi, dengan melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi.


Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku SY.


Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat anak kunci, sepotong emas, satu unit HP, dan uang tunai Rp2,3 juta.


“Semoga dengan tertangkapnya SY ini dapat mengurangi keresahan warga terkait kasus pencurian di wilayah ini,” ujar Kapolres.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Wiko Satria Afdal menambahkan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.


Di wilayah Polres Padang Panjang sendiri, terdapat setidaknya tiga laporan polisi yang terkait dengan kejahatan yang dilakukannya.


“Modus yang digunakan pelaku yaitu melakukan pencurian saat rumah-rumah dalam keadaan kosong, terutama rumah yang ditinggal penghuninya. Ia masuk dengan menggunakan kunci palsu, kemudian mengambil barang berharga milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.


"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang beserta barang bukti hasil kejahatan yang disitanya."


“Pelaku saat ini ditahan sebagai tersangka dalam proses penyidikan dengan jeratan pasal 363 KUHP,” tambahnya.


Polres Padang Panjang juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing.


"Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat ditinggalkan. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tutup Kasat Reskrim. (des*)