Polres Pasbar Amankan 30 Kg Ganja dan 23 Gram Sabu dari Dua Tersangka -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polres Pasbar Amankan 30 Kg Ganja dan 23 Gram Sabu dari Dua Tersangka

Kamis, 14 November 2024

Kapolres Pasbar perlihatkan barang bukti 30 kg ganja. 


Pasaman Barat - Pihak Kepolisian Resor Pasaman Barat berhasil mengamankan 30 kilogram daun ganja dan 23 gram sabu dari dua tersangka yang berencana mengedarkannya di wilayah Pasaman Barat.


“Dari pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, MR (37) dan YS (30), yang ditangkap di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau pada Senin (11/11/2024),” ungkap Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, di Simpang Empat, Rabu.


Kedua tersangka mengaku narkoba tersebut akan dipasarkan di wilayah Pasaman Barat,” ujar AKBP Agung.


Ia menjelaskan bahwa narkoba tersebut dibawa oleh tersangka dari Penyabungan Madina, Sumatera Utara. Saat ini, Pasaman Barat dianggap sebagai salah satu wilayah sasaran peredaran narkoba, bukan hanya sekadar tempat perlintasan.


“Kedua tersangka mengaku ini merupakan kali pertama mereka terlibat dalam transaksi narkoba. Namun, kami akan terus menyelidiki lebih lanjut karena diduga mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba,” lanjutnya.


Polres Pasaman Barat juga terus berkoordinasi dengan Polres Madina untuk pengembangan lebih lanjut kasus narkoba ini.


“Dari keterangan tersangka, mereka juga telah menjual satu paket ganja seharga Rp2 juta. Barang bukti yang disita rencananya akan dijual dalam bentuk paket-paket di wilayah Pasaman Barat,” tambahnya.


Ia menambahkan bahwa kedua pelaku membawa narkoba tersebut menggunakan sepeda motor dan melintasi wilayah perbatasan.


Pihaknya berencana untuk meningkatkan patroli di area perbatasan, terutama dari Polsek terdekat, yaitu Polsek Ranah Batahan.


“Kami sudah melakukan patroli dan pengawasan, dan ke depannya akan semakin ditingkatkan,” tegasnya.


AKBP Agung juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba.


“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, kami harap masyarakat segera melaporkannya ke pihak kepolisian,” imbaunya.


Kedua tersangka ditangkap oleh tim Satuan Reskrim Narkoba bersama Polsek Talamau di sebuah gudang di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.



Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (des*)