![]() |
Presiden Prabowo Subianto Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM bidang pertanian hingga perikanan dan kelautan. |
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penghapusan utang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor usaha lainnya.
PP ini ditandatangani oleh Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari ini, Selasa (5/11/2024) sore.
"Setelah mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya," ungkap Prabowo di Istana Merdeka.
Prabowo berharap, penandatanganan PP ini akan memberikan dukungan kepada para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan.
"Dengan demikian, mereka dapat melanjutkan usaha mereka dan berkontribusi lebih efektif untuk bangsa dan negara," tuturnya.
Prabowo juga menjelaskan bahwa semua persyaratan teknis yang diperlukan akan ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait.
"Kita berharap seluruh petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang, semangat, dan keyakinan bahwa masyarakat Indonesia menghormati serta menghargai para produsen pangan yang sangat penting untuk kehidupan bangsa dan negara," pungkasnya.(des*)