Putusan MK Batalkan PP 51/2023, UMP 2025 Akan Diumumkan Sebelum Januari -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Putusan MK Batalkan PP 51/2023, UMP 2025 Akan Diumumkan Sebelum Januari

Minggu, 24 November 2024
Pengumuan UMP 2025 ditunda


Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 mengalami penundaan karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan kajian ulang terhadap formula pengupahan. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang dinyatakan tidak berlaku.


Meskipun demikian, Kemnaker memastikan bahwa pengumuman UMP 2025 akan dilakukan sebelum Januari 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa formula pengupahan saat ini sedang dalam proses penyesuaian, termasuk revisi terhadap PP 51/2023 yang nantinya akan menjadi pedoman baru dalam penetapan upah minimum di berbagai daerah.


“PP 51/2023 akan mengalami perubahan, namun pengumuman UMP tetap dilakukan sebelum Januari 2025,” kata Indah pada Kamis (21/11/2024). Perubahan ini berhubungan dengan penyesuaian isi Bab IV tentang Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.


Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan dampak besar terhadap kebijakan pengupahan. Salah satu poinnya adalah perluasan makna kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang mencakup kesejahteraan keluarga, pendidikan, kesehatan, hingga jaminan hari tua. Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah kini memiliki peran lebih besar dalam proses perumusan kebijakan upah yang menjadi rujukan bagi pemerintah pusat.


Tak hanya itu, variabel dalam formula penghitungan upah minimum juga diperluas. MK menegaskan bahwa indikator tertentu dalam formula tersebut mencakup kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha dengan prinsip proporsional demi tercapainya kehidupan yang layak.


Struktur skala upah juga mengalami penyesuaian. Penentuan upah kini harus mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, di samping kemampuan perusahaan serta produktivitas karyawan.(BY)