Sri Mulyani Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 1 Januari 2025 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sri Mulyani Umumkan Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 1 Januari 2025

Kamis, 21 November 2024

 

Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%. 


Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Pengumuman ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November 2024.


Dengan perubahan ini, pertanyaan muncul mengenai barang dan jasa apa saja yang akan terpengaruh oleh kenaikan PPN sebesar 12%.


Berdasarkan informasi dari MNC Portal Indonesia, yang mengutip dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, berikut adalah objek yang dikenakan PPN 12% menurut Pasal 4 ayat 1:


Impor Barang Kena Pajak;

Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha;

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Namun, beberapa jenis barang dan jasa dikecualikan dari kenaikan PPN, sebagaimana diatur dalam UU HPP 2021. Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12% antara lain:


Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk jasa boga atau katering, yang sudah dikenakan pajak daerah;

Jasa keagamaan;

Jasa kesenian dan hiburan yang dilakukan oleh pekerja seni, termasuk pajak daerah;

Jasa perhotelan seperti penyewaan kamar atau ruangan yang sudah dikenakan pajak daerah;

Jasa pelayanan pemerintah yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah;

Jasa penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengelola tempat parkir;

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat;

Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);

Jasa pelayanan sosial;

Jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan tenaga kerja;

Jasa angkutan umum darat, laut, dan udara dalam negeri yang bagian dari angkutan luar negeri.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017, beberapa barang yang juga tidak dikenakan PPN antara lain:


Beras dan gabah;

Jagung dan sagu;

Kedelai, garam konsumsi, dan daging segar;

Telur, susu perah, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, dan bumbu segar;

Gula konsumsi kristal putih dari tebu.

Perubahan tarif PPN ini diharapkan dapat mempengaruhi perekonomian dan memberikan dampak yang lebih baik untuk pembangunan negara, sambil tetap menjaga keadilan sosial bagi masyarakat.(BY)