Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto. (foto anton) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto menerbitkan siaran pers tentang dugaan pelanggaran, Senin (2/12/2024).
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni memberitahukan tentang status laporan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kota Sawahlunto maka diberitahukan status laporan sebagai berikut:
1. Pelapor disembunyikan, terlapor Revi Indrawati, nomor laporan 001/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024 tanggal 27 November 2024, status laporan dihentikan pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan alasan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
"Alasan tidak ditindaklanjuti, karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang," sebut Junaidi Hartoni.
Selanjutnya, pelapor disembunyikan, terlapor Rico Alviano dan Desni Seswinari, nomor laporan 006/PL/PW/Kota/03.16/XI/2024, status laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilihan.
"Alasan tidak ditindaklanjuti, karena laporan yang disampaikan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilihan," sambung Ketua Bawaslu Sawahlunto.
1. Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang telah diregister oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahlunto yang pada pokoknya belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor an. Revi Indrawati dengan cara memberikan uang kepada Pemilih di Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
2. Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjelaskan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
3. terhadap perbuatan yang melanggar aturan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4) Juncto Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diduga dilakukan oleh Revi Indrawati panggilan Revi perlu menegaskan arti atau makna beberapa unsur pelanggaran, antara lain:
a. Unsur Setiap orang
Kata “Setiap Orang” menunjukkan kepada siapa orangnya harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan atau siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dan juga kata “Setiap Orang” artinya siapa saja, yakni seseorang sebagai subjek dari hukum yang bisa dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. Bahwa Subjek yang dilarang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya adalah setiap orang. Oleh karena itu, setiap orang terlepas apakah ia adalah Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain.
berdasarkan keterangan dari Pelapor, saksi-saksi, dan bukti, belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Revi Indrawati, meskipun terlapor tidak hadir setelah di undang untuk klarifikasi secara layak sebanyak 2 (dua) kali. Oleh karena itu unsur “Setiap Orang” belum terpenuhi.
Unsur dengan sengaja
Bahwa berdasarkan keterangan dari Pelapor, saksi-saksi, dan bukti, belum ditemukan adanya keterangan yang dapat menyatakan bahwa terlapor atas nama Revi Indrawati melakukan perbuatan yang dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih. Oleh karena itu, unsur “Dengan Sengaja” belum terpenuhi.
4. Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dugaan pelanggaran pemilihan terhadap Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sawahluto merasa tidak perlu lagi untuk mengkaji unsur-unsur pasal lainnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud. (ton)