Utang Pinjol Kadarluasa |
Jakarta - Akhir-akhir ini muncul banyak pertanyaan terkait apakah utang pinjaman online (pinjol) dapat kadaluarsa jika tidak ada penagihan langsung dari penyedia layanan. Faktanya, meskipun tidak ada penagihan secara langsung, utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga dilunasi sepenuhnya.
Nama debitur yang menunggak pembayaran cicilan dapat tetap tercatat dalam daftar hitam BI Checking, bahkan bertahun-tahun setelah tunggakan terjadi. Hal ini tentunya akan memengaruhi riwayat kredit seseorang, terutama jika ia ingin mengajukan pinjaman baru di masa mendatang.
Aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur mekanisme penagihan utang oleh penyedia layanan pinjol. Dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa penyedia pinjol tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.
Namun, hal ini tidak berarti utang tersebut akan kadaluarsa atau terhapus. Penyedia pinjol tetap memiliki hak untuk bekerja sama dengan pihak ketiga atau menggunakan jasa kuasa hukum guna melakukan penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ada pula anggapan bahwa utang pinjol akan hangus jika tidak dibayar selama lebih dari 90 hari. Pada kenyataannya, OJK hanya mengatur bahwa setelah periode tersebut, penyedia pinjol dapat menyerahkan proses penagihan kepada pihak ketiga. Meski demikian, utang tetap tercatat dan menjadi kewajiban debitur.
Nama debitur yang memiliki tunggakan akan terus tercatat di daftar hitam BI Checking sampai utang tersebut dilunasi. Bahkan jika BI Checking dilakukan beberapa tahun kemudian, catatan buruk terkait riwayat kredit masih dapat ditemukan.
Oleh karena itu, meskipun tidak ada penagihan secara langsung, utang pinjol tidak akan otomatis terhapus. Utang tetap menjadi tanggung jawab debitur hingga ada pelunasan atau penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Untuk menghindari permasalahan semacam ini, langkah terbaik adalah melunasi semua tunggakan yang ada. Setelah melakukan pelunasan, debitur biasanya akan menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi dari pihak bank atau lembaga keuangan terkait.(BY)