Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Solok Selatan Amankan Pengangguran, Diakui Sudah Dua Tahun Lakukan Ini -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Solok Selatan Amankan Pengangguran, Diakui Sudah Dua Tahun Lakukan Ini

Jumat, 06 Desember 2024

 

Pria pengangguran itu terpaksa berurusaan denga  pihak kepolisian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. (Abg


Solsel.fajarsumbar.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Solok Selatan tepatnya di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
 

Tersangka (A) 17 tahun, merupakan seorang pengangguran yang juga merupakan tetangga dari korban (AM) 7 tahun, dimana korban sendiri merupakan siswi kelas 2 sekolah dasar di salah satu sekolah dasar yang ada di daerah tersebut.


Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si., dalam rilisnya Jumat (6/12/2025) mengatakan bahwa aksi cabul tersebut sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun.


"Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dib awah umur dengan korban yang pada saat ini masih berusia 7 tahun, dimana korban merupakan tetangga dari tersangka itu sendiri," ucapnya.


Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan kejinya ini telah berlangsung selama 2 tahun semenjak korban masih berusia 5 tahun.


"Kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun, dimana aksi cabul pertama kali dilakukan tersangka kepada koban di 
ladang jagung milik warga dengan modus memberikan uang kepada korban," ujarnya.


Dimana berdasarkan pengakuan dari tersangka selama melakukan perbuatan nya, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dengan lokasi yang berbeda seperti di pinggir sungai, belakang rumah korban hingga di dalam rumah korban sendiri.


AKBP Arief Mukti menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Satreskrim Polres Solok Selatan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Aksi tersangka terakhir kali diketahui oleh seorang warga yang hendak mengambil daun pisang dimana warga tersebut melihat tersangka hendak mencabuli korban. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Solok Selatan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka.


"Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti lainya, misal pakaian yang digunakan korban, dan sebagainya," bebernya.


Kapolres turut berpesan kepada seluruh orang tua agar selalu dapat mengawasi anak anaknya dan jika perlu atur penggunaaan hand phone, karena kejahatan ini bisa saja didapat dalam postingan HP dan Google.
 

"Pengawasan orang tua sangat berperan penting dalam pertumbuhan dan masa depan anak anak kita. Untuk itu saya mengajak kepada semuanya agar selalu menjaga dan mengawasi anak anak kita," pungkasnya.(Abg