Jakarta, fajarsumbar.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan pentingnya dokumen elektronik pertanahan sebagai alat bukti sah di pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan 2024, Kamis (28/11/2024), di Grand Mercure Jakarta Kemayoran.
Menurut Suyus, penerapan sistem elektronik mampu menjaga kredibilitas data pertanahan secara optimal. “Sistem ini sudah dimasukkan ke dalam blok data, sehingga tidak ada lagi peluang untuk mengubah data sembarangan. Hanya orang yang berwenang yang dapat mengakses sistem, sehingga keaslian, integritas, dan hubungan antar kepemilikan dapat terjaga,” jelasnya.
Untuk memperkuat posisi dokumen elektronik ini, Kementerian ATR/BPN telah menyusun landasan hukum mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri. Meski demikian, Suyus mengingatkan pentingnya validitas dan kelengkapan data.
“Teknologi kita sudah canggih, tetapi jika data yang dimasukkan tidak baik, maka akan merusak kesakralan dokumen elektronik itu sendiri,” tegasnya.
Transformasi digital ini, lanjut Suyus, bukan hanya inovasi, tetapi wujud nyata pelayanan modern kepada masyarakat. “Teknologi ini mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat. Harapannya, data yang kita miliki lebih dipercaya, dan kita bisa melayani masyarakat dengan lebih adil, sejajar dengan negara-negara modern lainnya,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri 300 peserta dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik pusat maupun daerah, termasuk para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta 104 Kepala Kantor Pertanahan prioritas.
Hadir pula Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; dan narasumber seperti Plt. Kepala Arsip Nasional RI serta Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.(*)